Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Temuan Cacing Hati di Kota Jogja Terus Bertambah, Tembus di 122 Ekor Hewan Kurban

Adib Lazwar Irkhami • Jumat, 29 Mei 2026 | 20:50 WIB

 

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja Sukidi bersama jajarannya saat menyampaikan keterangan di Balai Kota Jogja, Selasa (12/5/2026). (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja Sukidi bersama jajarannya saat menyampaikan keterangan di Balai Kota Jogja, Selasa (12/5/2026). (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)

 

JOGJA - Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja kembali mencatat penambahan jumlah penyakit fasciolosis atau cacing hati pada hewan kurban. Hingga Jumat (29/5) tercatat sudah ada ratusan ekor hewan kurban yang terjangkit.


Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja Sukidi mengatakan, dari hasil pemantauan di dalam Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan maupun di luar, total hewan kurban yang terjangkit cacing hati mencapai 122 ekor. Rinciannya, 22 ekor sapi terjangkit yang disembelih di RPH Giwangan, kemudian 94 sapi, 1 ekor kambing, dan 5 ekor domba yang disembelih di luar RPH.

Baca Juga: Pelaku Modus Ngaku Ketua RT, Gasak Pompa Air Milik Kelompok Tani


Dia menegaskan, pihaknya sudah melakukan langkah penanganan terhadap organ dalam hewan kurban yang terjangkit cacing hati. Yakni dengan membuang bagian hati yang terdapat cacing agar tidak dikonsumsi oleh masyarakat.

"Hati yang terpapar cacing hati diafkir pada bagian yang terpapar berdasarkan analisis dokter hewan,” ujar Sukidi saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga: Pemprov dan DPRD DIY Kebut Renovasi Stadion Mandala Krida tanpa Tabrak Regulasi: Libatkan UGM Susun MC-0


Mantan sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja itu menyatakan, di momen Idul Adha tahun ini pihaknya menerjunkan sebanyak 156 petugas pemantau pemotongan hewan kurban.

Mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan penyembelihan di luar rumah potong hewan sesuai aturan dan bebas penyakit.


Berdasarkan aturan yang ditentukan oleh pemerintah, pemotongan hewan kurban yang dilakukan masyarakat atau di luar RPH tetap wajib memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). 

Baca Juga: Musim Kemarau Picu Lonjakan Kebakaran, Damkarmat Gunungkidul ButuhTambahan Posko dan Armada Tangani Kejadian di Sisi Selatan


Pemantauan yang dilakukan petugas juga bertujuan untuk memastikan proses pemotongan berjalan sesuai ketentuan teknis, syariat, higienitas sanitasi, serta memperhatikan aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.


"Keberadaan petugas pemantauan memiliki peran penting tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pendamping dan edukator bagi masyarakat,” jelas Sukidi. (inu/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#idul adha 2022 #rph #penyakit #cacing hati #hewan