JOGJA - Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja menemukan sejumlah hewan kurban terinfeksi penyakit fasciolosis atau cacing hati.
Kasus ini ditemukan selama penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) Giwangan yang bertepatan dengan momen Idul Adha.
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja Sri Panggarti mengatakan, hingga Kamis (28/5/2026) ada 13 sapi yang terinfeksi cacing hati dari 58 ekor sapi yang disembelih.
Salah satu kasus cacing hati juga harus dimusnahkan karena mengalami kerusakan total. Sementara kasus lain dari 12 sapi kurban yang terinfeksi dapat organ hatinya masih bisa dikonsumsi sebagian.
Panggarti mengungkapkan, ada enam ekor sapi yang hatinya terinfeksi 50 persen, lalu 4 ekor terinfeksi 20 persen, satu ekor terinfeksi 10 persen, dan satu ekor sapi hatinya terinfeksi 5 persen.
Organ dalam sapi yang terinfeksi langsung dimusnahkan di RPH Giwangan sebelum diberikan kepada masyarakat.
"Untuk hati yang terinfeksi fasciolosis kami yang memusnahkan, karena tidak boleh keluar dari RPH,” ujar Panggarti saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Terkait bahaya cacing hati sendiri, parasit yang menginfeksi organ hewan itu dapat menular kepada manusia.
Umumnya cacing hati menular lewat konsumsi organ hewan yang terinfeksi.
Bahayanya dapat menyebabkan peradangan kronis, kerusakan jaringan hati, penyakit kuning, hingga risiko tinggi terkena kanker saluran empedu.
Panggarti memastikan pihaknya menaruh atensi lebih terhadap salah satu penyakit ternak tersebut.
Sehingga petugas pemotongan di RPH Giwangan selalu melakukan pengecekkan post mortem atau pemeriksaan menyeluruh setelah hewan dipotong.
“Bagian hati yang sudah rusak karena cacing hati kami afkir atau musnahkan. Sementara yang masih bagus tetap bisa dikonsumsi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja Triyono Hari Kuncoro meminta agar pengawasan pelaksanaan Idul Adha tidak hanya fokus pada pelaksanaan satu hari raya saja.
Baca Juga: Para Biksu Akhirnya Tiba di Candi Borobudur Magelang, Lakukan Pradaksina dan Doa Bersama
Namun pengawasan pada hari tasyrik atau tiga hari setelah hari raya tetap wajib dilakukan.
Menurutnya, pengawasan intensif perlu mencakup pengawasan ketat terhadap kesehatan hewan kurban, edukasi bagi panitia, serta kesiapan sosial keagamaan di masyarakat.
Bahkan pengelolaan sampah pasca penyembelihan juga perlu menjadi perhatian agar tidak memunculkan masalah baru.
"Penyembelihan harus dilakukan dengan cara yang ihsan (baik), dan pembagian daging harus merata serta tepat sasaran, terutama bagi warga yang membutuhkan,” tegas Kuncoro. (inu/laz)
Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja