Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gubernur DIY Sultan HB X Tegaskan Stadion Mandala Krida Bisa Digunakan, Sebut Aspek Hukum Telah Selesai karena  Sudah Ada Vonis

Adib Lazwar Irkhami • Senin, 25 Mei 2026 | 20:24 WIB
Suasana salah satu sudut kompleks Stadion Mandala Krida, Kota Jogja, Selasa (21/4). Keterbatasan anggaran membuat renovasi stadion tersebut belum dapat dilakukan tahun ini, sementara kajian teknis masih berlangsung. (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)
Suasana salah satu sudut kompleks Stadion Mandala Krida, Kota Jogja, Selasa (21/4).  (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)

 

JOGJA - Gubernur DIY Hamengku Buwono X memberikan sinyal positif terkait peluang PSIM Jogja menggunakan Stadion Mandala Krida.

Hal ini disampaikan HB X setelah memberikan penghargaan juara olahraga padel FIP Bronze 2026 di Wii Social Hub, Minggu (24/5) malam.

"Saya kira sudah dimungkinkan sepertinya, karena aspek hukumnya sudah selesai. Kan menunggu mereka naik banding pada waktu itu. Jadi saya kira sudah selesai itu," cetusnya. 

Baca Juga: Status Hukum Stadion Mandala Krida Jogja Masih Menggantung, JCW Gelar Aksi Teatrikal Sentil KPK dan Nasib PSIM

Oleh karena itu, dengan rampungnya seluruh proses hukum dan putusan terhadap pihak-pihak terkait, maka menurut HB X, secara administrasi dan legalitas saat ini tidak ada lagi alasan Stadion Mandala Krida tidak bisa digunakan.  "Kalau begitu selesai kan, sebetulnya sudah bisa digunakan," tegasnya. 

Ketika disinggung mengenai status izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), HB X juga menyebutkan KPK telah memberikan lampu hijau seiring tuntasnya kasus di stadion kebanggaan masyarakat Jogja itu.  "Iya, sepertinya sudah. Karena aspek hukumnya sudah putus," bebernya. (ayu/laz)

 

 

Editor : Heru Pratomo
#Stadion Mandala Krida #Hamengku Buwono X #KPK #Korupsi