Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Oplos LPG Non Subsidi, Pengecer Gas Ilegal di Kota Jogja Rugikan Negara Puluhan Juta

Iwan Nurwanto • Kamis, 21 Mei 2026 | 12:33 WIB
OPLOS : Jajaran Polresta Jogja saat menunjukkan barang bukti pengoplosan LPG yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Warungboto, Umbulharjo, Kota Jogja pada Rabu (20/5/2026). (IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA)
OPLOS : Jajaran Polresta Jogja saat menunjukkan barang bukti pengoplosan LPG yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Warungboto, Umbulharjo, Kota Jogja pada Rabu (20/5/2026). (IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA)

 

 

 

JOGJA - Polresta Jogja mengungkap modus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi pada sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Warungboto, Umbulharjo, Kota Jogja.

Kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal dan merugikan negara hingga puluhan juta rupiah.

Kapolresta Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, aktivitas pengoplosan gas bersubsidi itu terungkap usai mendapat laporan warga yang terganggu  dengan bau gas menyengat dari rumah kontrakan.

Baca Juga: Inter Miami Selangkah Lebih Dekat untuk Amankan Jasa Casemiro dari Manchester United

Berdasarkan laporan tersebut polisi lalu melakukan penggerebekan pada 14 Mei 2026 lalu sekitar pukul 13.00

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan dua oang pekerja berinisial IW, 35 dan BI, 43 yang tengah memindahkan isi gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. 

Polisi lalu melakukan penangkapan kembali terhadap pemilik usaha berinisial ST, 53 dan manajer operasional berinisial AS, 28.

Baca Juga: Erling Haaland Menilai Manchester City Seharusnya Marah Setelah Gagal Raih Gelar Juara Premier League

Sejumlah barang bukti seperti satu unit truk, satu unit mobil pick up, 364 tabung berbagai ukuran, 22 selang regulator, 22 ember besar, 20 bungkus plastik es batu, dua buah timbangan gas, serta 125 karet gas.

Disamping itu juga disita sejumlah segel gas non subsidi palsu yang dibeli secara online.

“Tersangka ST dan AS menjalankan kegiatan sejak akhir bulan April 2026 tanpa memiliki  izin dari pemerintah atau PT. Pertamina baik dalam hal pengangkutan, niaga dan  pendistribusian LPG,” ujar Eva di Polresta Jogja, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: Arsenal Rencakan Arak-arakan Gelar Juara Premier League di London Utara pada Akhir Bulan Mei

Perwira polisi dengan tiga bunga melati di pundak itu menyebut, kejahatan yang dilakukan ST dan AS sejak bulan April 2026 itu merugikan negara maupun masyarakat.

Sebab gas subdisi yang seharusnya digunakan oleh masyarakat kurang mampu justru dijual kembali dengan kemasan tabung non subsidi.

Dari aktivitas tersebut pemilik usaha bisa meraup keuntungan hingga Rp 75 juta per bulan.

Nilai keuntungan satu tabung gas ukuran 5,5 kilogram mencapai Rp 63 ribu.

Baca Juga: Manajer PSG Luis Enrique Puji Arsenal Yang Berhasil Raih Gelar Juara Premier League Jelang Pertemuan di Final Liga Champions

Sementara untuk tabung gas 12 kilogram mencapai Rp 126 ribu.

Eva menegaskan, para tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 21 KUHP.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 6tahun dan denda paling tinggi 60 miliyar,” jelas Eva.

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian menjelaskan, margin keuntungan yang diperoleh oleh pemilik usaha dengan memanfaatkan harga subsidi yang lebih murah.

Kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi.

Misalnya untuk satu tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram dijual pelaku dengan harga Rp 100 ribu. Untuk mengoplos satu tabung gas ukuran 5,5 kilogram hanya membutuhkan dua tabung gas non subsidi ukuran tiga kilogram yang dibeli dengan harga hanya Rp 18.500 per tabung.

“Mereka memasarkan gas oplosan tersebut di seluruh wilayah DIY melalui pengecer,” beber Riski.

Sementara itu, Sales Area Manager Yogyakarta Jawa Tengah Pertamina Patra Niaga (PPN) Mahfud Nadyo Hantoro menjelaskan bahwa para tersangka memanfaatkan selisih harga yang siginfikan untuk mencari pembeli. Sebab harga resmi gas ukuran 5,5 kilogram Rp 107 ribu namun dijual tersangka Rp 100 ribu. Sementara gas ukuran 12 kilogram dijual Rp 200 ribu lebih rendah dari harga resmi Rp 228 ribu.

“Jadi ada selisih di situ, itulah yang diambil oleh diambil oleh pelaku ini (untuk mencari keuntungan),” jelas Mahfud. (inu)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Pengecer Gas Ilegal #Oplos LPG Non Subsidi #Kota Jogja #LPG non subsidi #Polresta Jogja