JOGJA - Polresta Jogja berpotensi menambah jumlah tersangka dalam kasus tindak kekerasan dan penelantaran terhadap di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Jogja. Pemanggilan terhadap oknum dosen dan hakim aktif yang menjadi pejabat struktural yayasan juga tengah direncanakan kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk meminta keterangan. Pemanggilan terhadap oknum dosen maupun hakim dijadwalkan pada pekan ini.
Riski menyatakan, pemanggilan tidak hanya sebatas pada oknum dosen maupun hakim aktif yang menjabat sebagai petinggi yayasan. Namun seluruh pihak yang terlibat. Termasuk 17 pengasuh yang sampai saat ini wajib lapor atau belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Enam Pasien Hantavirus di DIY Telah Sembuh Total, Terjadi pada 2025, Kini Nihil Kasus
“Akan ada potensi penambahan tersangka ke depannya. Selain itu, untuk pemeriksaan terkait masalah dewan pengawas, dewan pembina itu sudah kita jadwalkan,” ujar Riski saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (11/5).
Sebagaimana diketahui, dalam kasus tindak kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha sebelumnya polisi sudah menetapkan 13 tersangka. Meliputi sebelas pengasuh, ketua yayasan, dan kepala sekolah.
Selain para pengasuh, kasus ini juga melibatkan sejumlah nama besar yang terlibat sebagai pengurus inti yayasan. Seperti oknum dosen UGM berinisial CD yang menjadi penasehat dan seorang hakim aktif di provinsi Bengkulu berinisial RIL sebagai dewan pembina yayasan.
Baca Juga: Total 240 Laskar Sudah Terdaftar, Musta VI Brajamusti Siap Tentukan Pemimpin Baru
Riski mengungkapkan, saat ini polisi tengah memproses administrasi untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) baru. Fokus penyelidikan tambahan ini akan menyasar pada dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Semua pihak yang terlibat, termasuk jajaran pengurus, akan kami mintai keterangan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Peduli Anak Kota Jogja Deddy Sukmadi mengungkap kasus tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha tidak hanya sebatas pidana personal. Namun juga merupakan pelanggaran korporasi atau yayasan.
Oleh karena itu, pihaknya yang didapuk sebagai pendamping hukum orang tua korban akan mengawal hal tersebut. Termasuk menuntut ganti rugi atau restitusi kepada pihak yayasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tengah menyiapkan bukti-bukti materiil yang kuat mengenai kerugian yang dialami orang tua korban,” beber Deddy. (inu/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita