JOGJA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIJ menyoroti implementasi terkait regulasi cuti haid bagi para pekerja perempuan.
Ditegaskan, cuti menstruasi bagi pekerja perempuan secara hukum sudah dijamin.
"Namun dalam implementasinya, masih ada perusahaan abai dalam menjalankan aturan ini," ujar Koordinator MPBI DIJ Irsad Ade Irawan saat dikonfirmasi Radar Jogja, Kamis (30/4).
Menurutnya, cuti haid merupakan hak bagi pekerja perempuan yang seharusnya melekat.
Namun pada kenyataannya justru banyak perusahaan yang memperlakukan aturan itu seolah-olah hanya 'opsional'.
Baca Juga: BPBD Gandeng BRIN-UGM Teliti Longsor Clongop, Siapkan Langkah Mitigasi Permanen
Ia menilai implementasi aturan itu termasuk gagal. Sebab, banyak pekerja perempuan tidak berani mengambil haknya karena takut distigma, dipotong insentifnya, atau bahkan dianggap tidak loyal.
"Ini mengindikasikan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan," tandasnya.
Cuti menstruasi, lanjutnya, bukan merupakan fasilitas tambahan melainkan hak dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi dan keselamatan kerja perempuan.
Pengabaian terhadap jenis cuti ini termasuk dalam bentuk ketidakadilan struktural di tempat kerja.
"Kami secara aktif mendorong penguatan serikat buruh untuk memperjuangkan klausul cuti haid yang lebih progresif dan mudah diakses dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun kampanye publik," bebernya.
Selain itu, mereka juga aktif mendesak pemerintah agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi dengan mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan.
Perlindungan nyata bagi para pekerja perempuan menjadi kewajiban yang harus terpenuhi.
Sebab, kalau tidak terpenuhi sama seperti pekerja perempuan yang dipaksa memilih antara kesehatan atau pekerjaan. Padahal harus didapatkan keduanya.
Baca Juga: Sikapi Penghematan, BPKAD Kota Jogja Mulai Data Kendaraan Dinas untuk Dilelang
"Hal yang harus diingat dalam momentum May Day: hak pekerja perempuan bukan untuk dinegosiasikan, tapi wajib dipenuhi," tegasnya.
Ia juga melakukan advokasi kebijakan, kampanye hingga konsolidasi gerakan buruh untuk memastikan isu tersebut menjadi agenda utama perjuangan.
Serikat buruh menuntut pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. (oso/laz)
Editor : Herpri Kartun