Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

MPBI DIY Nilai Implementasi Cuti Haid Gagal, Banyak Perusahaan Hanya Menjadikan 'Opsional'

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 30 April 2026 | 19:10 WIB

 

Cuti haid merupakan hak bagi pekerja perempuan yang seharusnya melekat. Namun pada kenyataannya justru banyak perusahaan yang memperlakukan aturan itu seolah-olah hanya
Cuti haid merupakan hak bagi pekerja perempuan yang seharusnya melekat. Namun pada kenyataannya justru banyak perusahaan yang memperlakukan aturan itu seolah-olah hanya 'opsional'. Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja

JOGJA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIJ  menyoroti implementasi terkait regulasi cuti haid bagi para pekerja perempuan.

Ditegaskan, cuti menstruasi bagi pekerja perempuan secara hukum sudah dijamin.

Baca Juga: Nilai Manajemen Lebih Kompak dan Miliki Pemain Bagus, Bupati Sleman Optimistis PSS Sleman Promosi ke Liga 1

"Namun dalam implementasinya, masih ada perusahaan abai dalam menjalankan aturan ini," ujar Koordinator MPBI DIJ Irsad Ade Irawan saat dikonfirmasi Radar Jogja, Kamis (30/4). 

Menurutnya, cuti haid merupakan hak bagi pekerja perempuan yang seharusnya melekat. 

Namun pada kenyataannya justru banyak perusahaan yang memperlakukan aturan itu seolah-olah hanya 'opsional'. 

Baca Juga: BPBD Gandeng BRIN-UGM Teliti Longsor Clongop, Siapkan Langkah Mitigasi Permanen 

Ia menilai implementasi aturan itu termasuk gagal. Sebab, banyak pekerja perempuan tidak berani mengambil haknya karena takut distigma, dipotong insentifnya, atau bahkan dianggap tidak loyal.

"Ini mengindikasikan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan," tandasnya. 

Cuti menstruasi, lanjutnya, bukan merupakan fasilitas tambahan melainkan hak dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi dan keselamatan kerja perempuan. 

Pengabaian terhadap jenis cuti ini termasuk dalam bentuk ketidakadilan struktural di tempat kerja. 

"Kami secara aktif mendorong penguatan serikat buruh untuk memperjuangkan klausul cuti haid yang lebih progresif dan mudah diakses dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun kampanye publik," bebernya. 

Selain itu, mereka juga aktif mendesak pemerintah agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi dengan mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan.

Perlindungan nyata bagi para pekerja perempuan menjadi kewajiban yang harus terpenuhi. 

Sebab, kalau tidak terpenuhi sama seperti pekerja perempuan yang dipaksa memilih antara kesehatan atau pekerjaan. Padahal harus didapatkan keduanya.

Baca Juga: Sikapi Penghematan, BPKAD Kota Jogja Mulai Data Kendaraan Dinas untuk Dilelang 

"Hal yang harus diingat dalam momentum May Day: hak pekerja perempuan bukan untuk dinegosiasikan, tapi wajib dipenuhi," tegasnya. 

Ia juga melakukan advokasi kebijakan, kampanye hingga konsolidasi gerakan buruh untuk memastikan isu tersebut menjadi agenda utama perjuangan.

Serikat buruh menuntut pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. (oso/laz)

Editor : Herpri Kartun
#insight #majelis pekerja buruh Indonesia #may day #cuti