JOGJA- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarat (DIY) Hamengku Buwono (HB) X menyoroti tingkat respons para lurah dan pamong dalam menanggapi aduan atau laporan masyarakat. Tanggapan aduan atau laporan maksimal batasnya lima hari.
Pernyataan tersebut muncul saat HB X memberikan sambutan dalam acara Penguatan Pengelolaan Dana Kalurahan/kelurahan yang transparan, akuntabel dan Bebas Korupsi di Taman Budaya Embung Giwangan (TBEG), Selasa (28/4/2026). Setelah membuka sambutan, HB X menyentil seluruh lurah di DIY yang memang hadir menjadi peserta dalam acara tersebut.
"Di Kalurahan itu ada papan nama, di bawah sebelah kanannya ada barcode. Barcode itu isinya tidak hanya potensi desa, tapi juga kanal aduan atau laporan untuk menanyakan segala sesuatu kepada pak Lurah dan perangkatnya," ujar HB X.
Barcode tersebut dapat diakses secara umum oleh masyarakat menggunakan handphone masing-masing. Masyarakat hanya perlu melakukan scan untuk bisa menghubungi pihak lurah atau pamong.
"Itu setiap warga bisa telepon (menghubungi) Pak Lurah dan perangkatnya, dengan menggunakan HP," bebernya.
Menurutnya, sistem tersebut terintegrasi langsung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY (DPMKPPS). Dinas tersebut bisa memantau bagaimana para lurah ketika merespons aduan atau laporan dari masyarakat.
"Tapi Pak Lurah harus tahu, itu begitu ada warga yang telepon perangkat atau lurah, itu terekam di kantornya dia," ucap HB X sembari melirik Kepala DPMKPPS DIY, KPH Yudanegara yang berada di bangku peserta acara.
Candaan tersebut disambut dengan gelak tawa dan tepuk tangan oleh seluruh peserta. Kemudian HB X kembali meneruskan arahannya. Menginformasikan bahwa waktu maksimal tanggapan terhadap laporan atau aduan masyarakat adalah 5 hari.
Baca Juga: Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur Memakan Korban, Prabowo: Segera Investigasi!
"Jadi kalau Pak Lurah dalam waktu 5 hari tidak mau menjawab pertanyaan warga, mesti dia (KPH Yudanegara) menegur Pak Lurah, soalnya kalau tidak saya yang menegur Pak Lurah," katanya sambil tersenyum.
Kepala DPMKPPS DIY KPH Yudanegara menambahkan barcode yang dipasang di masing-masing kantor kalurahan/kelurahan berfungsi untuk mengoptimalkan layanan digital dan memudahkan masyarakat. Selain itu, pihaknya telah membangun kebijakan sistem dan tata kelola pemerintahan untuk memastikan pengelolaan keuangan kalurahan berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Namun dalam implementasinya, masih terdapat ruang yang perlu diperkuat agar prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar berjalan secara konsisten," ujarnnya.
Ia mengatakan kepada para lurah dan pamong yang hadir bahwa istilah lurah diartikan sebagai lurus arah. Dimaknai sebuah prinsip lurus sesuai jalur dalam mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat. Kemudian Pamong diartikn sebagai Pemapah Among yang bertugas untuk momong atau mengayomi masyarakat.
"Kita harus sesuai dengan namanya, Lurah: Lurus Arah, Jangan Berbelok-belok," bebernya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin