Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sidang Putusan Terdakwa Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dalam Kasus Hibah Pariwisata 2020 Ditunda,  Majelis Hakim: Masih Ada Koreksi dan Penyempurnaan

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 23 April 2026 | 21:54 WIB
TUNGGU PEKAN DEPAN: Terdakwa Sri Purnomo bersiap mendengarkan putusan majelis hakim di PN Jogja, kemarin (23/4). Majelis hakim menunda pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan bupati Sleman itu karena hakim belum siap. (Guntur Aga/Radar Jogja)
TUNGGU PEKAN DEPAN: Terdakwa Sri Purnomo bersiap mendengarkan putusan majelis hakim di PN Jogja, kemarin (23/4). Majelis hakim menunda pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan bupati Sleman itu karena hakim belum siap. (Guntur Aga/Radar Jogja)

 

JOGJA - Sidang putusan kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) ditunda pekan depan. Alasan penundaan dikarenakan berkas putusan perkara masih harus di koreksi.

"(Ditunda) Senin tanggal 27 April, kita usahakan mulai pagi jam 09.00," ujar Ketua Hakim Melinda Aritonang saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (23/4).

Jadwal sidang putusan perkara seharusnya dilaksanakan kemarin (23/4). Pantauan Radar Jogja, keluarga, kolega hingga awak media telah memenuhi ruangan sidang sejak pagi, sekitar pukul 09.00.

Baca Juga: JPW Surati DPR RI Ajukan Permohonan RDPU terkait Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 1 Bambanglipuro Bantul: Layak Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Seluruh peserta sidang juga terlihat hadir. Dua jaksa laki-laki sudah duduk di meja jaksa penuntut umum (JPU). Penasihat Hukum (PH) Soepriyadi dan Rizal juga sudah menempati posisinya. Terdakwa SP pun juga bersiap mendengarkan putusan kasus yang menjerat dirinya.

 Sekitar pukul 10.00, tiga majelis hakim yakni Melinda Aritonang (ketua), Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan (anggota) mulai masuk ruangan. Tidak perlu banyak waktu, ia pun mengumumkan penundaan sidang putusan. "Jadi, nanti kalau hari Senin dibacakan, putusannya bisa langsung ya," bebernya.

Ia juga berharap salinan saat sidang putusan digelar berkas putusan sudah ada salinannya. Alasan penundaan putusan dikarenakan ada beberapa yang harus dikoreksi. "Harus disempurnakan, kami berharap kalau memutus perkara sudah ada nanti salinannya," paparnya.

Melinda kemudian memberikan informasi kepada terdakwa SP bahwa sementara dirinya masih dalam tahanan, karena tidak ada tambahan dari JPU maupun PH. Ia kemudian mengetok palu tanda sidang selesai.

Baca Juga: Sidang Korupsi Bandwith Sleman, Eks Kadis Kominfo ESP Divonis 4 Tahun Penjara: Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Seusai meninggalkan ruang sidang, PH terdakwa SP Soepriyadi mengatakan kaget dengan adanya penundaan sidang putusan hari itu. Ia juga tidak tahu dasar pertimbangan Majelis Hakim menunda sidang tersebut.

"Semoga dengan ditundanya ini ada efek positif buat terdakwa dan terdakwa dapat menerima putusan di tanggal 27 itu. Putusan yang betul-betul berkeadilan bagi diri terdakwa dan masyarakat Sleman," jelasnya.

Di sisi lain, hari itu ia menyatakan sudah siap secara lahir batin dengan apa pun keputusan yang akan disampaikan majelis hakim. "Pada intinya Pak Sri Purnomo juga tadi sudah siap secara lahir dan batin. Kami pun selaku penasihat hukum sudah siap," ujarnya. (oso/laz)

Editor : Herpri Kartun
#Pengadilan Negeri Jogja #sidang sri purnomo #sri purnomo #Dana hibah pariwisata