Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) Resmi Disahkan, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta Sampaikan Lima Catatan Kritis

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 22 April 2026 | 10:31 WIB
Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan. (AGUNG DWI PRAKOSO/RADAR JOGJA)
Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan. (AGUNG DWI PRAKOSO/RADAR JOGJA)

 JOGJA- Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (21/4). Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengapresiasi langkah tersebut, namun juga memberikan beberapa catatan kritis guna menjamin keadilan PRT. 

"Undang-undang ini masih terdapat kelemahan mendasar yang berpotensi melemahkan perlindungan HAM bagi PRT," ujar Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

Pertama dalam undang-undang belum menetapkan standar minimum nasional terkait upah, jam kerja, dan hak cuti. Penetapan beberapa aspek itu diserahkan sepenuhnya pada 'kesepakatan'. Padahal, itu berisiko dapat melanggengkan ketimpangan relasi antara pekerja dan pemberi kerja, serta membuka ruang eksploitasi.

"Kami mendesak pemerintah untuk segera menyusun peraturan pelaksana yang menetapkan standar minimum perlindungan, termasuk upah layak, jam kerja manusiawi, dan hak cuti," ucapnya. 

Baca Juga: Hansi Flick Terbuka untuk Perbarui Kontraknya Bersama Barcelona

Poin kedua, mekanisme penyelesaian perselisihan tidak terintegrasi dengan sistem peradilan hubungan industrial. Hal tersebut dapat membatasi akses PRT terhadap keadilan yang efektif. Penyelesaian yang bertumpu pada musyawarah dan mediasi di tingkat lokal dapat berpotensi tidak netral dan tidak berpihak pada korban. 

"Integrasi pekerja rumah tangga seharusnya masukke dalam sistem ketenagakerjaan nasional, termasuk akses ke pengadilan hubungan industrial," bebernya.

Penggunaan asas 'kekeluargaan', lanjutnya, dalam hubungan kerja berpotensi mengaburkan relasi kerja profesional. Dalam beberapa kasus, itu sering kali digunakan untuk menormalisasi pelanggaran hak, termasuk jam kerja berlebih dan upah yang tidak layak.

"Kami menuntut penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang independen dan profesional," tandasnya. 

Baca Juga: Setelah Pastikan Tiket Promosi, Frank Lampard Bawa Coventry City Juara Championship

Selanjuntya, Dalam UU tersebut juga tidak ada pengaturan sanksi yang tegas terhadap pemberi kerja yang melakukan pelanggaran serius. Hal itu menjadi celah besar dalam penegakan hukum. 

"Kajian terhadap pasal-pasal yang berpotensi melemahkan perlindungan hak PRT juga harus dilakukan," tuturnya.

Ia juga melihat adanya pengecualian terhadap hubungan kerja berbasis adat atau kekeluargaan. Risiko membuka ruang praktik kerja tanpa perlindungan, termasuk potensi eksploitasi terselubung berpotensi terjadi. 

"Seluruh elemen masyarakat sebaiknya mengawal implementasi undang-undang ini agar benar-benar melindungi PRT," tegasnya. 

Baca Juga: Taklukkan Como, Inter Milan ke Final Coppa Italia dan Harapan Raih Gelar Ganda Tetap Hidup

Namun, ia juga mengakui bahwa pengesahan undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak dan martabat yang setara. Selain itu, momen tersebur menjadi kemenangan panjang perjuangan gerakan buruh, khususnya bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam sektor yang tidak terlindungi.

"Pengesahan undang-undang ini bukan akhir perjuangan. Perlindungan nyata hanya akan terwujud melalui implementasi yang berpihak, pengawasan yang kuat, dan keterlibatan aktif pekerja dalam memperjuangkan haknya," jelasnya. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Perlindungan Buruh #Perlindungan Tenaga Kerja #pekerja rumah tangga #Asisten Rumah Tangga #Pembantu Rumah Tangga