JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja menemukan modus peredaran rokok ilegal menggunakan cukai asli tapi palsu (aspal). Peredaran rokok ini ditemukan di Kemantren Umbulharjo dan Kraton.
Salah satu pemilik warung kelontong di Kemantren Umbulharjo Marmini mengungkapkan, rokok ilegal biasanya ditawarkan langsung oleh sales. Para sales pun tidak menjual langsung rokok ilegal kepada pemilik warung. Namun hanya menitipkannya.
Marmini mengaku, sebelumnya juga tidak mengetahui bahwa rokok yang dititip jual merupakan rokok ilegal. Lantaran secara kasat mata memiliki cukai seperti rokok resmi yang selama ini dijual. “Saya mendukung operasi rokok ilegal, supaya peredarannya bisa dihentikan,” katanya.
Baca Juga: Demung di FIB UGM Dimaling, Pelaku Diduga Sama dengan Pencuri di ISI Surakarta dan ISI Yogyakarta
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kota Jogja Ahmad Hidayat mengatakan, operasi yang digelar Kamis (16/4) itu menyasar toko-toko kelontong yang sebelumnya telah dipantau aktivitasnya. Ditemukan 1.000 batang rokok ilegal bermerek S. Per bungkus rokok yang berisi 20 batang ini, memiliki cukainya untuk 10 batang.
“Pita tidak sesuai peruntukannya, ini juga merugikan pendapatan negara,” ujar Dayat saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon Jumat (17/4).
Meskipun menggunakan cukai asli, menurutnya peredaran rokok yang tidak sesuai dengan pita cukai tetap menjadi bentuk pelanggaran. Lantaran produsen rokok tidak membayar pajak kepada negara sesuai dengan jumlah komoditas yang diedarkan.
Baca Juga: Miris! Siswa SD Kepek 1 Saptosari Gunungkidul Makan MBG di Antara Bangunan Sekolah yang Rusak Parah
Dayat pun mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran rokok ilegal. Sebab ciri-ciri rokok ilegal mudah dikenali. Misalnya pita cukai rokok yang tidak sesuai dengan kemasan. Kemudian menggunakan cukai palsu dan tidak sedikit yang menggunakan cukai bekas.
Selain itu, harga jual rokok ilegal biasanya juga lebih murah dibandingkan rokok resmi. Lalu kemasannya juga cenderung berkualitas rendah dan memiliki desain kurang profesional. Serta nama atau merek rokok juga asing.
"Rokok ilegal rawan membahayakan konsumen karena tidak terdaftar resmi," jelas Dayat. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita