Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rencana Kebijakan Baru Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Awal Disambut Baik Pemprov DIY, Berpotensi Tingkatkan PAD

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 16 April 2026 | 21:33 WIB
Pengendara kendaraan bermoto melintas di kawasan Ring Road Utara, Sleman, Kamis (16/4/2026).  Korlantas Polri memberlakukan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan perpanjangan STNK tanpa pelampiran KTP pemilik lama. (Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)
Pengendara kendaraan bermoto melintas di kawasan Ring Road Utara, Sleman, Kamis (16/4/2026). Korlantas Polri memberlakukan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan perpanjangan STNK tanpa pelampiran KTP pemilik lama. (Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)

 JOGJA - Rencana kebijakan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik lama, mulai diperbincangkan.

Pemprov DIY optimistis akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) apabila kebijakan itu diberlakukan.

 Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengaku tidak mempermasalahkan rencana kebijakan tersebut.

Sebagai penerima pajak, Pemprov DIY menyerahkan sepenuhnya mekanisme itu kepada pihak kepolisian.

 "Kami belum berkoordinasi lebih lanjut dengan mereka. Kami perlu berkoordinasi dengan kepolisian terkait bagaimana tata cara teknisnya nanti.

Baca Juga: Aksi Sigap Personel Polsek Temon di Kawasan YIA, Bantu Pengendara Mobil saat Alami Gangguan

Kalau pemerintah daerah, prinsipnya kan hanya menerima pajaknya saja," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Ia mengaku belum melihat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait kebijakan itu dari pusat.

Namun apabila kebijakan itu memang telah dirancang dari pusat dan siap dijalankan, maka sah jika segera diterapkan.

"Kalau dari sana meyakini aturannya bisa, ya kita tinggal menjalankan saja," ucapnya.

Baca Juga: Keberadaan Tikar di Pantai Jadi Perhatian, Disparekrafpora Gunungkidul Ingatkan Jasa Sewa Harus Jelas

Kebijakan itu, lanjutnya, rencana diberlakukan pada tahun ini dan disampaikan bukan bagian dari pemutihan.

Kebijakan itu untuk mendukung agar masyarakat bisa mudah melakukan balik nama dan perpanjangan serta semakin tertib pajak kendaraan.

 "Ini hanya berlaku tahun ini. Jadi tidak pakai KTP untuk tahun terakhir, selanjutnya wajib balik nama.

Tapi ini memang perlu juklak juknisnya serta koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian," bebernya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso menambahkan, kebijakan ini diharapkan bisa mengakselerasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini menjadi tulang punggung utama PAD DIY.

Baca Juga: Yusaku Yamadera Menyesal Absen, PSIM Jogja Kehilangan Bek Kunci saat Hadapi Bhayangkara FC

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, target penerimaan PKB pada anggaran 2026 dipatok sebesar Rp 648.967.606.900.

"Hingga 15 April 2026, realisasi penerimaan PKB telah mencapai Rp 182.687.372.800 atau sekitar 28,15 persen," ujarnya.

Sementara itu, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemprov DIY menargetkan anggaran sebesar Rp 220.000.000.000 pada tahun 2026.

Realisasi BBNKB per 15 April 2026 tercatat di angka Rp 63.886.510.700 atau 29,04 persen.

"Harapannya bisa mempermudah pembayaran PKB, sehingga pendapatan pajaknya naik," tuturnya. (oso/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#Surat Tanda Nomor Kendaraan #PAD #perpanjangan STNK #stnk #Badan Pengelola Keuangan dan Aset