Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

WFH Mulai Jumat Besok, Pengawasan Work from Home Pegawai Pemkot Jogja Diserahkan Kepala OPD: Wajib Buat Ini Bukan Malah Liburan!

Iwan Nurwanto • Minggu, 5 April 2026 | 19:16 WIB
MASIH DIKAJI: Sejumlah ASN Pemprov DIJ mengenakan busana adat Jawa saat mengikuti upacara di Stadion Mandala Krida, Jogja, beberapa waktu lalu. Pemprov belum menerapkan WFH/WFA bagi ASN karena masih mengkaji efektivitas penghematan BBM dan dampak terhadap pelayanan publik. guntur aga/radar jogja
MASIH DIKAJI: Sejumlah ASN Pemprov DIJ mengenakan busana adat Jawa saat mengikuti upacara di Stadion Mandala Krida, Jogja, beberapa waktu lalu. Pemprov belum menerapkan WFH/WFA bagi ASN karena masih mengkaji efektivitas penghematan BBM dan dampak terhadap pelayanan publik. guntur aga/radar jogja

JOGJA - Sebagian pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dipastikan menerapkan pola kerja WFH mulai Jumat pekan ini.

Upaya pengawasan wajib dilakukan oleh masing-masing kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Jogja Sarwanto mengatakan, pengawasan terhadap pegawai yang menjalankan WFH diwujudkan dengan pemantauan oleh kepala OPD secara harian.

Baca Juga: Peluk Dan Cium Foto Praka Farizal, Istri Tak Kuat Menahan Duka Saat Prosesi Pemakaman

Hal ini untuk mengantisipasi tindakan pelanggaran, seperti menggunakan hari WFH untuk liburan.

Dia menegaskan, tiap kepala OPD di lingkungan Pemkot Jogja juga wajib membuat laporan bulanan yang berisi hasil pemantauan kinerja pegawai selama WFH. Laporan tersebut diserahkan kepada wali kota melalui BKPSDM dengan tembusan inspektorat daerah.

“Laporan diserahkan setiap akhir bulan,” ujar Sarwanto saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).

Baca Juga: Doa Dari Warga Antar Pemakaman Praka Farizal, Warga Tumpah Ruah di TMP Giripeni

Mantan Camat Wirobrajan itu membeberkan, jika ada pegawai yang menyimpang dari kebijakan WFH maka kepala OPD wajib memberikan sanksi.

Serta melakukan pembinaan kepada pegawai bersalah agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara bagi pegawai sektor pelayanan publik atau yang tidak menjalankan WFH maka bekerja seperti hari biasa.

Baca Juga: WFH ASN DIY Masih Tunggu Putusan Pimpinan, Dimulai Jumat Pekan Besok untuk 50 Persen Pegawai: Eselon II dan III Tetap WFO

Adapun kategorinya meliputi pegawai kelurahan, puskesmas, kemantren, kependudukan, mal pelayanan publik, satpol pp, kebencanaan, kebakaran, dinas perhubungan, dan pendidikan.

“Pegawai eselon dua dan tiga, lalu camat dan lurah juga tidak melaksanakan WFH,” imbuhnya.

Terpisah, Aktivitas Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengingatkan implementasi WFH di Pemkot Jogja harus mengedepankan semangat efisiensi bahan bakar minyak (BBM). Sebagai bentuk sikap menipisnya minyak dari dampak perang global.

Baca Juga: Pancamulia Pembangunan DIY Ditargetkan Tercapai Tahun 2027, Pemprov Genjot Ekonomi Inklusif dan Tekan Kemiskinan

Kamba menilai, penerapan WFH pada hari Jumat memang cukup rawan karena bertepatan dengan masa liburan akhir pekan.

Oleh karena itu, perlu ada pengawasan ketat. Agar pegawai tidak memanfaatkan WFH untuk berlibur atau melakukan kegiatan yang memboroskan BBM.

“Khawatirnya tujuan awal dari WFH dalam sepekan guna menghemat BBM malah tidak tercapai,” sebutnya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#laporan bulanan #wfh #kepala opd #Pemkot Jogja #pengawasan