Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Khawatir Mengganggu Pelayanan Publik, Pemprov DIJ Belum Terapkan WFH/WFA

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 27 Maret 2026 | 21:31 WIB
MASIH DIKAJI: Sejumlah ASN Pemprov DIJ mengenakan busana adat Jawa saat mengikuti upacara di Stadion Mandala Krida, Jogja, beberapa waktu lalu. Pemprov belum menerapkan WFH/WFA bagi ASN karena masih mengkaji efektivitas penghematan BBM dan dampak terhadap pelayanan publik. guntur aga/radar jogja
MASIH DIKAJI: Sejumlah ASN Pemprov DIJ mengenakan busana adat Jawa saat mengikuti upacara di Stadion Mandala Krida, Jogja, beberapa waktu lalu. Pemprov belum menerapkan WFH/WFA bagi ASN karena masih mengkaji efektivitas penghematan BBM dan dampak terhadap pelayanan publik. guntur aga/radar jogja

 

JOGJA - Pemprov DIJ belum menerapkan pemberlakuan work form home (WFH) atau work form anywhere (WFA) bagi para aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu masih dikaji untuk diterapkan di daerah sambil mencermati data kaitannya dengan keefektifan menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga: Dibatasi 25 Persen, ASN Gunungkidul Maksimal WFA Dua Hari selama Libur Nyepi-Lebaran


"Apakah menekan konsumsi bahan bakar ada penghematan lain-lain atau tidak. Jangan-jangan (pegawainya) nanti malah jalan-jalan," ujar Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Ni Made Dwipanti Indrayanti saat dikonfirmasi, Jumat (27/3).


Pihaknya masih belum mendapatkan data pendukung apakah dengan memberlakukan WFH bisa benar-benar menghemat BBM. Keputusan untuk menunggu dan mencermati itu diambil setelah berdiskusi dengan Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X terkait kebijakan pemerintah pusat dalam penghematan BBM.
"Beliau (HB X) menyampaikan kita masih belum ke situ (pemberlakuan WFH) karena masih butuh data yang pas juga," bebernya.


Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan terkait jam kerja ASN. Ada aturan jam kerja dalam satu hari sebanyak delapan jam. Kemudian apabila diberlakukan WFH, ASN hanya bekerja empat hari yang berpotensi tidak bisa memenuhi aturan jam kerja selama satu minggu.

Baca Juga: Bupati Magelang Bebaskan ASN Salat Id di Kampung Halaman, Utamakan Kebersamaan Keluarga


Menurutnya, di level pemerintah pusat kebijakan itu memungkinkan untuk diterapkan. Namun di level daerah masih perlu dipertimbangkan karena menyangkut teknis pelayanan publik seperti administrasi perkantoran dan lainnya. "Itu tidak bisa di-handle dari luar dan dipastikannya melalui kantor," ucapnya.


Penghematan BBM, lanjutnya, bisa dilakukan bukan hanya dengan WFH, tapi dengan kebijakan lain. Misalnya kebijakan car free day yang juga sudah diujicobakan oleh Pemprov DIJ. "Kendaraan dinas tertentu yang hanya bisa digunakan. Itu mungkin lebih efektif," jelasnya.


Kebijakan WFH bersifat imbauan yang kaitannya dengan kekhawatiran stok BBM. Ia khawatir penyelesaian tugas dalam aspek pelayanan publik akan terganggu karena tugas itu tidak bisa di-handle dari jauh.

Baca Juga: Kapan Kebijakan WFH Mulai Diterapkan bagi ASN? Berikut Penjelasan Pemerintah


"Ada hal-hal yang harus ketemu (tatap muka) dengan masyarakat. Dan itu (WFH) tidak bisa serta merta kita terapkan," ungkapnya. (oso/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pemprov DIJ #wfh #wfa #ASN