Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Guru ASN SLB Negeri Pembina Jogja, Tersangka Pencabulan Siswi SLB Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Minta Dukungan Legislatif

Iwan Nurwanto • Senin, 16 Maret 2026 | 16:26 WIB

Tim kuasa hukum siswi disabilitas korban pencabulan oknum guru ASN saat memberikan permintaan dukungan kepada legislatif, Senin (16/4/2026).
Tim kuasa hukum siswi disabilitas korban pencabulan oknum guru ASN saat memberikan permintaan dukungan kepada legislatif, Senin (16/4/2026).

JOGJA - Tim kuasa hukum siswi disabilitas korban pencabulan oknum guru aparatur sipil negara (ASN) SLB Negeri Pembina Jogjakarta mendatangi Kantor DPRD Kota Jogja pada Senin (16/3/2026). Mereka meminta dukungan legislatif agar bisa mengawal kasus tersebut.

Perwakilan tim kuasa hukum korban Abdullah Widi Assidiq mengatakan, pihaknya berharap legislatif bisa mendukung penahanan terhadap tersangka. Lantaran sampai saat ini guru berinisial IN itu belum ditahan polisi meski sudah berstatus tersangka sejak 10 Maret 2026 lalu.

Abdullah menilai, penahanan terhadap tersangka sejatinya bisa dilakukan. Sebab menurutnya alat bukti sudah lengkap. Pun tersangka juga sudah mengakui perbuatan bejatnya.

“Jadi seharusnya memang secepatnya untuk bisa dilakukan penahanan,” ujar Abdullah di sela audiensi dengan Wakil Ketua I DPRD Kota Jogja Sinarbiyat Nujanat.

Abdullah berharap lewat bantuan legislatif nantinya penahanan terhadap IN bisa berjalan lebih cepat. Dia juga ingin dengan sudah disampaikannya kasus tersebut kepada anggota dewan, bisa menjadi dorongan agar pengawasan terhadap kasus serupa bisa dilakukan.

Sebab, kata dia, kliennya berinisial A mengalami trauma cukup berat akibat tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka. Korban diketahui sampai saat ini belum berani kembali sekolah karena takut mendapatkan penilaian buruk dari teman-temannya.

“Kasus ini menjadi notice bagi publik bahwa mungkin predator bisa ada di sekeliling kita,” terang Abdullah.

Sementara kuasa hukum lain, Arter Lukastuliasa ingin agar kasus tersebut segera naik ke kejaksaan dan segera disidangkan. Karena kasus tersebut cukup memprihatinkan. Lantaran melibatkan oknum ASN dan korbannya merupakan seorang penyandang disabilitas.

Arter menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah bersurat ke instansi tempat tersangka bekerja. Supaya tersangka bisa diberikan sanksi kode etik sebagaimana profesi ASN sesuai peraturan yang berlaku.

“Supaya bisa menjadi suatu pelajaran untuk menindak pelanggar-pelanggar hukum, apalagi merupakan perbuatan cabul," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Jogja Sinarbiyat Nujanat mendorong agar instansi terkait segera mengambil langkah konkret. Menurutnya pemerintah harus melakukan investigasi mendalam terhadap tersangka dan memberi hukuman sesuai aturan disiplin ASN.

Selain sanksi administratif, Sinarbiyat berharap agar aparat penegak hukum bertindak sigap. Sebab hanya dengan tindakan yang tegas dapat menjaga marwah Jogja sebagai kota pelajar yang terpelajar.

“Ini penting agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat,” tegasnya.

Tersangka Kooperatif, Polresta Jogja Tidak Melakukan Penahanan 

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri membenarka pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap IN. Sebab berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, ada pertimbangan tersangka bisa tidak ditahan.

Tersangka IN diketahui memenuhi tiga syarat tidak dilakukan penahanan. Pertama, tersangka kooperatif karena memenuhi semua pemanggilan pemeriksaan polisi. Kedua, tersangka bukan merupakan residivis. Lalu ketiga, karena tersangka tidak ada upaya melarikan diri.

Meskipun tidak ditahan, Apri memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Dia memastikan keputusan tidak dilakukan penahanan juga sudah melalui pertimbangan secara obyektif dan subyektif.

"Sekarang polisi lebih teliti dan waspada. Jika tidak masuk dalam alasan penahanan yang sah namun tetap dipaksakan ditahan, nanti pihak polisi bisa dipraperadilankan. Kami bekerja sesuai prosedur," tandasnya. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#dprd kota jogja #pelecehan seksual #siswi slb #Polresta Jogja #penahanan