Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dua Pekan ETLE Mobile Handled Diterpakan, Tidak Patuh Rambu Larangan Parkir Jadi Pelanggaran Terbanyak

Iwan Nurwanto • Kamis, 5 Maret 2026 | 15:15 WIB

 

TILANG : Personil Polresta Jogja saat menerapkan sanksi tilang melalui etle mobile handheld kepada pelanggar lalu lintas.
TILANG : Personil Polresta Jogja saat menerapkan sanksi tilang melalui etle mobile handheld kepada pelanggar lalu lintas.

JOGJA - Sudah dua pekan Polresta Jogja menerapkan electronic traffic law enforcement (etle) mobile handheld. Puluhan pelanggaran lalu lintas sudah ditindak.

Kasat Lantas Polresta Jogja AKP Alvian Hidayat mengatakan, sejak berlaku pertengahan Februari lalu pihaknya menindak sebanyak 41 pelanggaran lewat etle mobile handheld.

Melanggar rambu larangan parkir diketahui menjadi jenis pelanggaran paling banyak dengan 16 kasus.

Kemudian disusul pelanggaran teknis seperti tidak menggunakan spion dan knalpot brong dengan jumlah 10 kasus.

Polisi juga menemukan pelanggaran berupa penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm sebanyak 4 kasus.

Alvian menambahkan, petugas di lapangan juga menindak pengendara melawan arah sebanyak 2 kasus.

Lalu pelanggaran menerobos lampu merah 3 kasus, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm 3 kasus, dan sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) 2 kasus.

“Hingga kemarin (4/3/2026) ada 41 pelanggaran, penindakan tersebar,” ujar perwira polisi dengan tiga balok di pundak itu, Kamis (5/3/2026).

Alvian menyatakan, pihaknya memberi atensi lebih terhadap pelanggaran parkir karena kasusnya yang cukup banyak.

Aparat saat ini fokus terhadap penindakan di kawasan Tugu, Malioboro, dan Kraton (gumaton).

Mantan Kanit 1 Subditgakkum Ditlantas Polda DIY itu menjelaskan, sistem tilang etle handled mobile memiliki kelebihan dibandingkan tilang manual.

Petugas bisa memberikan tilang meskipun kendaraan tidak sedang bersama pemiliknya.

Adapun sistemnya, petugas tinggal mendata nomor kendaraan lalu surat tilang dicetak.

Jika tidak ada pemilik kendaraan, maka surat tilang ditempelkan pada bagian kendaraan yang diketahui pengendara.

“Nanti ada kode QR yang bisa di scan untuk masuk website seperti saat terkena etle statis, jika diabaikan identitas kendaraan terblokir,” jelasnya. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Alvian Hidayat #Polresta Jogja #ETLE #Electronic Traffic Law Enforcement