Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Buntut Fotografer Dikriminalisasi, LBH Yogyakarta Gugat Lima Pihak ke Pengadilan Niaga Semarang 

Iwan Nurwanto • Senin, 2 Maret 2026 | 20:35 WIB

Fotografer Bambang Wirawan (kiri) menunjukkan karya fotonya yang diduga digunakan Hotel Tentrem tanpa izin di Kantor LBH Jogja, Kamis (30/1/2025).
Fotografer Bambang Wirawan (kiri) menunjukkan karya fotonya yang diduga digunakan Hotel Tentrem tanpa izin di Kantor LBH Jogja, Kamis (30/1/2025).

JOGJA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak ke Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah.

Hal itu buntut dugaan kriminalisasi terhadap seorang fotografer bernama Bambang Wirawan atas hak cipta fotonya yang berjudul Morning at Prambanan.

Direktur LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetia mengatakan, gugatan tersebut bermula ketika Bambang Wirawan menuntut hak cipta fotonya kepada salah satu hotel di Jogja.

Baca Juga: Sebelas Kilometer Tanggul Sungai di Kota Jogja Rusak, Terpanjang di Winongo: Tahun Ini Disasar Perbaikan

Lantaran hotel tersebut menggunakan foto Morning at Prambanan tanpa seizin pembuat karya.

Namun dalam proses menuntut hak cipta itu, Bambang Wirawan justru dipolisikan oleh seseorang yang diduga dari pihak hotel ke Polda DIY.

Melalui laporan bernomor B/53/RES.5.1./2026/Ditreskrimsus, Bambang dituduh melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya.

Baca Juga: Mulai Beroperasi di Jalur 14, Masyarakat Bisa Ikut Tumpangi Bus Sekolah Sleman Secara Gratis

Poinnya terkait dengan pengambilan foto tanpa izin pengelola cagar budaya atau kementerian.

“Jadi klien kami tengah menuntut haknya, tapi justru ada upaya dikriminalisasi lewat Pasal 92 itu,” ujar Julian saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).

Julian mengungkapkan, bahwa gugatan yang diajukan pihaknya ke Pengadilan Niaga Semarang menyasar lima pihak.

Baca Juga: Dishub Bantul Akan Sediakan Tujuh Pos Pantau Utama saat Libur Lebaran

Tergugat utama PT Hotel Candi Baru (Hotel Tentrem Yogyakarta), lalu tergugat satu Fastbooking, tergugat dua Venny Wong, tergugat tiga PT Taman Wisata Candi, dan tergugat empat Kementerian Kebudayaan.

Terkait dengan isi gugatan, dia menjelaskan bahwa tergugat utama hingga tergugat dua dituntut agar memenuhi hak ekonomi dan moral terhadap Bambang Wirawan. Lantaran karyanya digunakan tanpa izin selama tujuh tahun.

Sementara tergugat tiga dan empat menjadi salah satu upaya dari LBH Yogyakarta untuk mencari titik terang.

Baca Juga: Disdagker Gunungkidul Buka Posko Pengaduan dan KonsultasiTHR hingga 13 Maret 2026, Pembayaran THR Wajib H-7 Lebaran

Sebab menurut Julian, kedua pihak tersebut tidak pernah memberikan kebijakan yang tegas untuk membedakan ruang publik dan zona terbatas untuk pengambilan dokumentasi bangunan cagar budaya.

Status Persidangan perkara tersebut terdaftar dengan nomor 4/Pdt.Sus-HKI/2026/PN Niaga Smg. Agenda sidang pertama dijadwalkan tanggal 10 Februari 2026.

“Ini sudah sidang gugatan yang kedua. Dulu yang pertama dianggap kurang karena seharusnya melibatkan Fastbooking,” terang Julian.

Baca Juga: Baru Bebas Januari, Residivis Peracik Mercon di Magelang Kembali Diringkus Bersama 42 Kg Bahan Peledak

Radar Jogja telah berupaya mengkonfirmasi General Manager Candi Prambanan & Ratu Boko PT Taman Wisata Candi Ratno Timur terkait gugatan tersebut.

Namun hingga berita ini ditulis yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan meski status pesan sudah terbaca. (inu)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#lbh yogyakarta #karya fotografi #Fotografer #hak cipta #pengadilan niaga semarang