Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Audit di Atas Kertas, BPKP Simpulkan Hibah Pariwisata Sleman Merugikan Keuangan Negara Rp 10 M

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 24 Februari 2026 | 06:20 WIB

 

Sidang kasus hibah dana pariwisata Sleman dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor Jogja Senin (23/2).
Sidang kasus hibah dana pariwisata Sleman dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor Jogja Senin (23/2).

JOGJA -  Tim auditor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY  menyimpulkan hibah pariwisata Sleman 2020 telah merugikan keuangan negara Rp 10 miliar. Saat mengadakan audit, tim dari BPKP tak pernah terjun ke lapangan.

Alasannya, sejak awal hibah diberikan kepada pihak yang tidak berhak. “Itu menjadikan hibah tidak tepat sasaran,” ucap Auditor BPKP Abu Ahmad saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jogja Senin (23/2).

Selama lebih dari dua jam diperiksa, Abu menjawab dengan nada tegas tapi kaku. Setiap menjawab jaksa penuntut umum (JPU) maupun tim  penasihat hukum terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP), Abu hampir selalu membaca berkas yang dibawanya. Berkas diletakkan di samping kiri.

Penampilan Abu yang terlihat gugup itu mengundang kecurigaan Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang.  "Saudara terlihat tegang, baru pertama kali menjadi ahli di persidangan?," tanya Melinda. Abu langsung mengiyakan pertanyaan hakim itu.

Di depan sidang, ahli menerangkan audit dilakukan berdasarkan dokumen yang diserahkan penyidik Kejari Sleman. Dasar perhitungan kerugian keuangan negara karena hibah disalurkan tak sesuai Permenparekraf No. 13 Tahun 2020. Ketidaksesuaian kriteria antara lain terkait penerima hibah segmen hotel dan restoran.

Dalam Permenparekraf disebutkan penerima hibah hotel dan restoran yang memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku. Namun pelaksanannya, tim BPKP menemukan hibah disalurkan kepada hotel yang TDUP-nya sudah tak berlaku. “Karena syarat formilnya tidak terpenuhi, maka seluruh dana yang keluar tersebut kami hitung sebagai kerugian keuangan negara secara total  atau total loss," bebernya.

Selain itu, penerima dana hibah segmen kelompok masyarakat (pokmas) juga dihitung menyebabkan kerugian keuangan negara. Sebab, dari 244 total pokmas atau pokdarwis penerima hibah yang sesuai ketentuan hanya 51 penerima. Sedangkan  193 pokdarwis tak berhak mendapatkan hibah. Sebab, tidak mengantongi keputusan bupati maupun kepala Dinas Pariwisata Sleman.

 Padahal itu menjadi syarat yang harus dipenuhi sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kemenparekraf.  Sebagian besar yang tak berhak itu statusnya desa wisata rintisan maupun rintisan destinasi wisata. Dasar pemberian hibah yang bermasalah itu diatur dengan Perbup Sleman No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerima Hibah. Nilai yang disalurkan ke pokdarwis itu mencapai Rp 18 miliar. Nilai itu masuk dalam hitungan 30 persen dari total hibah Rp 65 miliar.

Keterangan Abu yang tidak turun ke lapangan dan mendasarkan dari BAP dari penyidik Kejari Sleman mengundang tanda tanya. Anggota Majelis Hakim Gabriel Siallagan mempertanyakan pertimbangan tim BPKP tak ke lapangan.  Tidak mengambil sampel terhadap sekitar 193 penerima dana hibah. Juga kepada 51 pokdarwis yang dinyatakan sesuai  ketentuan. “Berarti ini audit di atas kertas,” sindir Gabriel.

Abu kemudian menjawab berdasarkan pertimbangan pada tahap penetapan penerima hibah sudah tidak tepat sasaran, maka tidak dibutuhkan analisis di tahap berikutnya.  Gabriel kemudian menyatakan penilaian auditor mestinya bukan hanya menyangkut tepat atau tidaknya penerima hibah. Namun penggunaannya di lapangan perlu dicermati. “Jangan-jangan kerugian keuangan negaranya bisa lebih besar,” ucapnya.

Soal kualitas hasil audit terkait potensi salah secara metode atau tidak juga disinggung hakim. Namun jawaban Abu tegas. Ada beberapa indikator atau tahapan dalam menyimpulkan hasil audit. Dikatakan saat auditor sudah memperoleh keyakinan, buktinya sudah relevan, andal, cukup, dan memadai untuk mengambil kesimpulan. “Proses review berjenjang dari ketua tim hingga Pimpinan, maka laporan yang diterbitkan  sah dan sesuai ketentuan," jelasnya.

Kritik atas metode audit BPKP itu juga disampaikan Anggota Majelis Hakim Elias Hamonongan. Hakim ad hoc tipikor itu menilai apa yang dilakukan Abu bersama timnya bukanlah audit investasi. Namun audit keuangan karena tidak turun ke lapangan dan mengadakan verifikasi ke objek penerima hibah. “Bisa ngawur,” sentilnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana UGM Fatahilah Akbar memperjelas ada dan tidaknya pelanggaran hukum atas terbitnya Perbup No 49 Tahun 2020. Salah satu teori yang bisa dipakai adalah terkait tujuan pelaksanaan hibah. Bila hibah sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, tiak ada konflik kepentingan dan sejalan dengan tujuan dari aturan di atasnya, tidak termasuk penyalahgunaan wewenang.

"Tapi kalau keputusan tersebut bertentangan dengan juknis, aturan di atasnya, terdapat konflik kepentingan di dalamnya, Itu bisa masuk ke dalam penyalahgunaan wewenang. Itu yang kemudian perlu dibuktikan di dalam pemeriksaan persidangan nanti," ujar Akbar.

Menurutnya, untuk melihat tujuan dan maksud perbup harus dilihat dari sisi pembuat aturan di atasnya yakni kementerian pariwisata ataupun kementerian keuangan. Meski ada klaim hibah telah disalurkan semuanya ke masyarakat, namun tetap diperlukan kajian.

“Apakah itu sesuai dengan maksud dan tujuan pemerintah pusat,” terangnya. Dalam hukum pidana, dikenal asas geen straf zonder schuld . Tidak ada pidana tanpa kesalahan. (oso/kus/laz)

 

 

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Rp 10 Miliar #Melinda #Pengadilan Tipikor Jogja #total loss #auditor #BPKP #abu #Gabriel Siallagan #Hibah Pariwisata Sleman #Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) #Kerugian Negara #audit