JOGJA - Keluarga siswi korban pelecehan seksual resmi melaporkan IN ke polisi. Pihak korban menuntut pelaku yang merupakan oknum guru SLB Negeri Pembina Yogyakarta itu dihukum seberat-beratnya.
Pelaporan yang melibatkan siswi berinisial A itu dilakukan di Polresta Jogja pada Jumat (20/2/2026). Keluarga korban didampingi dua kuasa hukum. Yakni Hilmi Miftahuzen dan Arter Lukastuliasa.
Hilmi mengatakan, melalui pelaporan tersebut pihaknya ingin proses penyidikan dugaan pelecehan seksual bisa segera dilakukan. Sebab kasus tersebut cukup memprihatinkan. Lantaran pelakunya merupakan guru dengan korban muridnya sendiri.
“Kami meminta supaya oknum ini bisa ditindak tegas. Ini perbuatan yang tidak manusiawi, apalagi dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak difabel," ujar Hilmi di sela pelaporannya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja.
Hilmi menyampaikan, berdasar keterangan pihak keluarga, oknum guru SLB diduga tidak hanya sekali melakukan pelecehan terhadap A. Namun sudah berlangsung dari rentang bulan November hingga Desember 2025. Kemudian korban baru berani melapor kepada orang tuanya di bulan Januari 2026.
Menurutnya, oknum guru SLB juga terindikasi melakukan pelecehan seksual saat kegiatan belajar mengajar di kelas. Terlebih ketika kondisi kelas sedang sepi. Lantaran korban diketahui merupakan siswi yang paling rajin berangkat.
“Misalnya saat hujan, siswa lain itu tidak berangkat, tapi karena korban ini sangat rajin jadi dia berangkat. Nah disitulah mungkin terjadinya (pelecehan seksual),” ungkap Hilmi.
Sementara kuasa hukum lain, Arter meminta pihak kepolisian mengungkap keseluruhan fakta hukum dalam kasus tersebut. Supaya pelaku bisa benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia menilai, perbuatan yang dilakukan pelaku sudah diluar nalar. Lantaran korban merupakan penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan untuk melawan. Bahkan seharusnya dilindungi mendapat perlindungan dari gurunya.
“Kalau itu terbukti, kami berharap supaya pelaku bisa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Supaya kedepan hal-hal seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Arter.
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri menyampaikan bahwa pihaknya masih memproses laporan dari pihak korban. Kepolisian kini tengah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna mendalami dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.
Baca Juga: Satu Ton Sampah Tiap Kegiatan, Korve di Kulon Progo Mulai Sasar Fasilitas Umum
“Pelaporannya terkait pencabulan terhadap anak, hari ini baru proses,” beber perwira dengan satu balok emas di pundak itu. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin