JOGJA - Pemkot Jogja membatasi ketat operasional usaha hiburan malam selama Ramadan dengan hanya mengizinkan buka pukul 21.00–00.00 serta mewajibkan tutup pada tiga hari pertama puasa.
Sanksi dan operasi pengawasan disiapkan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.
Wakil Wali Kota Jogja Wawan Harmawan mengatakan, peraturan tutup di tiga hari pertama Ramadan juga berlaku untuk jenis usaha hiburan lain seperti permainan ketangkasan, panti pijat, pusat kebugaran, dan karaoke.
Namun jenis usaha tersebut diizinkan buka pada siang hari pada pukul 09.00 sampai 17.00 dan malam hari mulai pukul 21.00 sampai 00.00.
Aturan tersebut, kata dia sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 3 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Wawan mengaku edaran terkait kebijakan itu juga sudah disiapkan . Lalu akan disosialisasikan kepada para pelaku usaha.
“Untuk makan-minum tetap bisa buka pada siang hari selama Ramadan, namun wajib tidak mengganggu kekhusyukan ibadah puasa,” kata Wawan saat ditemui di Balai Kota Jogja, Kamis (12/2/2026).
Kepala Dinas Pariwisata Kota Jogja Lucia Daning Krisnawati menyampaikan, berdasar hasil pendataannya ada 16 usaha hiburan dan 10 panti pijat di Kota Jogja.
Sosialisasi kepada pelaku usaha dilakukan setelah surat edaran resmi ditandatangani kepala daerah.
Baca Juga: PSS Sleman Ikuti Keputusan Dari ILeague, Pertandingan Kontra Deltras Berubah Jam
Daning menyatakan, fokus sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan dan panti pijat ditekankan terhadap peraturan buka dan jam operasional usaha.
“Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial dan menyasar asosiasi pariwisata," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja Octo Noor Arafat memastikan operasi kepatuhan jam operasional usaha hiburan dan panti pijat dilakukan selama satu bulan penuh.
Pihaknya juga menyiapkan sanksi bagi usaha yang tidak menjalankan aturan.
“Tahapannya sesuai dengan SOP, tidak langsung ditutup, ada pantauan dan pendekatan persuasif humanis,” bebernya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita