JOGJA - Larangan membuang sampah ke sungai masih belum diindahkan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja mencatat timbulan sampah pada seluruh trash barrier atau jaring penangkap sampah sungai mencapai rata-rata 16 ton per bulan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Kota Jogja Very Tri Jatmiko mengatakan, sampah sungai masih didominasi limbah rumah tangga. Hal itu mengindikasikan masih ada masyarakat yang sengaja membuang sampah ke sungai.
Dari total 11 trash barrier yang terpasang pada seluruh aliran sungai di Kota Jogja, timbulan paling banyak berada di Sungai Code. Jumlahnya bahkan mencapai enam ton per bulan. Sementara Sungai Winongo dan Gajah Wong rata-rata mencapai lima ton per bulan.
Very menyayangkan hal tersebut, sebab aturan tidak membuang sampah ke sungai sudah ada. Disisi lain, juga berdampak pada terhambatnya aliran air ketika debitnya meningkat. Apalagi pada puncak musim penghujan seperti sekarang.
Menurutnya, aliran air sungai yang terhambat bisa mengakibatkan luapan dan talut ambrol. Sebab jalur air yang seharusnya lancar justru masuk ke struktur bangunan atau meluber ke permukaan.
“Ketika sudah terlanjur (sampah, Red) menumpuk, akan sulit diambil,” jelasnya.
Sebagai pengampu wilayah dengan banyaknya permukiman di bantaran Sungai Code, Lurah Prawirodirjan Purnomo mengakui, masih banyak warga belum patuh terhadap larangan pembuangan sampah ke sungai. Hal ini karena sudah menjadi kebiasaan.
Purnomo berharap, ada tindakan tegas bagi pelaku pembuangan sampah ke sungai melalui peraturan daerah (perda). Agar kemudian dapat memberi efek jera. “Mencegah masyarakat membuang sampah ke sungai memang tidak mudah, karena merupakan budaya, jadi perlu ketegasan,” sebutnya.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyatakan sudah ada Perda Kota Jogja No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Lewat aturan tersebut, pembuang sampah ke sungai bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta.
Meskipun demikian, dia mengakui penindakan terhadap pembuang sampah ke sungai bukan hal mudah. Sebab pelakunya kerap memanfaatkan celah tempat-tempat yang sulit dipantau petugas. Sehingga operasi tangkap tangan sulit dilakukan.
“Buangnya di area yang sulit dijangkau pengawasan oleh petugas. Semisal tebing sungai,” dalih Octo. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita