JOGJA – Permasalahan parkir liar di sepanjang Jalan Pasar Kembang tidak kunjung juga teratasi.
Sebab, upaya penindakan dengan penempelan stiker dan penggembosan ban belum efektif.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja membutuhkan mobil derek untuk pemberian efek jera.
Kepala Dishub Kota Jogja Arif Nugroho mengatakan, penindakan dengan derek langsung kendaraan cukup membuat pelanggar kapok.
“Tapi upaya itu belum bisa kami lakukan karena belum memiliki armada mobil derek,” katanya ditemui di Balai Kota Timoho, Senin (9/2/2026).
Agus mengakui, pengadaan mobil derek memang bukan hal yang mudah diwujudkan. Terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran seperti sekarang. Lantaran pembelian satu armada saja bisa mencapai kisaran Rp 2,5 miliar.
“Dari 2023, 2024 sudah pernah kami usulkan (mobil derek), tapi kemampuan keuangannya belum ada alokasi,”ujarnya.
Selain tidak adanya armada derek, mantan Camat Gondomanan itu mengakui keterbatasan personel mobilisasi juga menjadi kendala lain. Sebab petugas tidak mungkin untuk bersiaga di satu titik selama 24 jam.
Di samping itu, petugas juga tidak memiliki kewenangan hukum seperti kepolisian untuk menindak pelanggar. Misalnya seperti pemberian surat bukti pelanggaran (tilang).
“Batas kewenangan kami, paling menempel stiker sampai gembosi. Rata-rata setiap bulan (penempelan stiker dan penggembosan) 100-an ada,” bebernya.
Pantauan Radar Jogja kemarin sore, masih banyak kendaraan dan pedagang kaki lima yang menempati kawasan dilarang parkir.
Tidak ada petugas yang berjaga maupun menghalau aktivitas tersebut.
Salah satu pengguna kendaraan roda empat Doni mengaku terpaksa berhenti di atas rambu larangan pakir karena menunggu rekannya keluar dari stasiun.
Dia akan segera pergi setelah temannya masuk kendaraan.
"Ini terpaksa berhenti di sini karena keluar lewat pintu selatan, setelah naik langsung pergi," ungkap Doni. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita