Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Kunjung Teratasi! Dishub Kota Jogja Butuh Mobil Derek, Beri Efek Jera Pelanggar Parkir Liar di Jalan Pasar Kembang

Iwan Nurwanto • Senin, 9 Februari 2026 | 20:04 WIB

 

Suasana bahu jalan di Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja, yang dijadikan parkir kendaraan bermotor terutama mobil, Senin (9/2/2026).
Suasana bahu jalan di Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja, yang dijadikan parkir kendaraan bermotor terutama mobil, Senin (9/2/2026).

JOGJA – Permasalahan parkir liar di sepanjang Jalan Pasar Kembang tidak kunjung juga teratasi.

Sebab, upaya penindakan dengan penempelan stiker dan penggembosan ban belum efektif.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja membutuhkan mobil derek untuk pemberian efek jera.

 Baca Juga: Masjid Darunna’iem Kleben, Caturharjo, Sleman, Genap Satu Abad, Jejak Masjid Tiban hingga Bukti Peta Belanda Tahun 1933

Kepala Dishub Kota Jogja Arif Nugroho mengatakan, penindakan dengan derek langsung kendaraan cukup membuat pelanggar kapok.

“Tapi upaya itu belum bisa kami lakukan karena belum memiliki armada mobil derek,” katanya ditemui di Balai Kota Timoho, Senin (9/2/2026).

Agus mengakui, pengadaan mobil derek memang bukan hal yang mudah diwujudkan. Terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran seperti sekarang. Lantaran pembelian satu armada saja bisa mencapai kisaran Rp 2,5 miliar.

“Dari 2023, 2024 sudah pernah kami usulkan (mobil derek), tapi kemampuan keuangannya belum ada alokasi,”ujarnya.

Selain tidak adanya armada derek, mantan Camat Gondomanan itu mengakui keterbatasan personel mobilisasi juga menjadi kendala lain. Sebab petugas tidak mungkin untuk  bersiaga di satu titik selama 24 jam.

Di samping itu, petugas juga tidak memiliki kewenangan hukum seperti kepolisian untuk menindak pelanggar. Misalnya seperti pemberian surat bukti pelanggaran (tilang).

 Baca Juga: Prediksi Chelsea vs Leeds United Premier League Rabu 11 Februari Kick Off 02.30 WIB, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?

“Batas kewenangan kami, paling menempel stiker sampai gembosi. Rata-rata setiap bulan (penempelan stiker dan penggembosan) 100-an ada,” bebernya.

Pantauan Radar Jogja kemarin sore, masih banyak kendaraan dan pedagang kaki lima yang menempati kawasan dilarang parkir.

Tidak ada petugas yang berjaga maupun menghalau aktivitas tersebut.

Salah satu pengguna kendaraan roda empat Doni mengaku terpaksa berhenti di atas rambu larangan pakir karena menunggu rekannya keluar dari stasiun.

Dia akan segera pergi setelah temannya masuk kendaraan.

"Ini terpaksa berhenti di sini karena keluar lewat pintu selatan, setelah naik langsung pergi," ungkap Doni. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#mobil derek #Dishub Kota Jogja #pelanggar #parkir liar #jalan pasar kembang #efek jera