Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sebanyak 21 Ribu Peserta JKN PBI di Kota Jogja Dinonaktifkan, Komisi D DPRD: Jangan Sampai Warga Kehilangan Hak karena Administrasi

Iwan Nurwanto • Jumat, 6 Februari 2026 | 19:54 WIB

Perbedaan kepesertaan BPJS PBI dan Non-PBI.
Perbedaan kepesertaan BPJS PBI dan Non-PBI.

JOGJA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja mencatat ada 21.000 masyarakat  kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan.

Hal itu seiring adanya penyesuaian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinkes Kota Jogja Emma Rahmi Aryani mengatakan, penonaktifan JKN-PBI itu dilakukan oleh pemerintah pusat per tanggal 1 Februari 2026.

Baca Juga: Menag Minta Masyarakat Dewasa Sikapi Potensi Perbedaan Awal Puasa, Soroti Faktor Metode dan Posisi Hilal

Sehingga dari total 112.287 warga Kota Jogja yang masuk kepesertaan BPJS-PBI, kini hanya tersisa sekitar 91.281 jiwa.

Emma menjelaskan, pihaknya juga mendapatkan banyak laporan terkait dengan penonaktifan kepesertaan JKN-PBI.

Baik itu yang melalui kanal aduan daring maupun secara langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Warga Korban Tanah Bergerak Tegal dapat Rumah dan Sertifikatnya

“Dalam sehari rata-rata 350 hingga 400 yang mendatangi pelayanan Jamkesda di MPP Kota Jogja,” ujar Emma saat ditemui di Balai Kota, Jumat (6/2/2026).

Terkait dengan permasalahan tersebut, Emma meminta agar masyarakat tidak perlu panik. Sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memiliki layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dibiayai lewat APBD.

Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana itu memastikan, program Jamkesda tidak memandang status ekonomi. Masyarakat mampu maupun tidak mampu dapat difasilitasi. 

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Temui Gus Yusuf di Tegalrejo, Bahas Nasib Guru Madrasah dan Percepatan Sertifikasi

Namun persyaratannya, masyarakat harus bersedia ditempatkan di fasilitas kesehatan (faskes) kelas tiga.

Lalu juga bukan berstatus sebagai pekerja. Karena kepesertaan JKN menjadi bagi pekerja menjadi kewajiban pemberi upah.

“Kami berharap peserta JKN yang statusnya menjadi non aktif tidak perlu khawatir,” pesannya.

Baca Juga: Waspada Virus Nipah Mewabah di India, Pakar FKH UGM: Deteksi Dini dan PHBS Kunci Pencegahan di Indonesia

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Jogja Waryono menambahkan, pihaknya membuka layanan aktivasi ulang kepesertaan Jamkesda.

Sampai saat ini sudah ada sekitar 1.300 jiwa yang sudah aktif kepesertaan Jamkesda pasca dinonaktifkan dari JKN-PBI.

Dia menyampaikan, bahwa ketersediaan anggaran untuk program Jamkesda sudah dipersiapkan.

Total anggaran yang dialokasikan tahun ini sebesar Rp 44 miliar. Serta bisa ditambah sesuai kebutuhan melalui anggaran perubahan.

Baca Juga: Hadapi PSGC Ciamis di Stadion Sriwedari Solo, Persiba Bantul Bidik Juara Tiga Liga Nusantara Musim 2025/2026 Sekaligus Promosi ke Liga 2

“Bagi yang memenuhi kriteria dibiayai APBN, bisa diusulkan ke Kementerian Sosial oleh dinas terkait agar masuk dalam PBI atau JKN,” jelas Waryono.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja Nurcahyo Nugroho memastikan pihaknya mengawal permasalahan terkait dengan penonaktifan JKN-PBI. Lantaran legislatif juga tidak sedikit mendapatkan laporan dari masyarakat.

Nurcahyo berharap, tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi data DTSEN.

Baca Juga: Dona Marsita Boyong Sable Hills dan Secondhand Serenade ke Originfest, Standar Baru Festival Musik Internasional di Jogja

Dia pun mengapresiasi langkah pemkot terkait layanan pengaktifan kembali Jamkesda. Sebab dapat mempermudah akses pelayanan kesehatan masyarakat yang mengidap penyakit kronis.

“Kami menilai perlu menambah personel  agar pengaktifan kembali segera bisa terselesaikan,” pesannya. (inu)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#DTSEN #nonaktif #jkn #BPJS PBI #Dinkes Kota Jogja