JOGJA - Aksi perampokan dengan modus gembos ban terjadi di Kota Jogja. Para tersangka menyasar nasabah bank yang melakukan transaksi pengambilan uang tunai dengan jumlah besar.
Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini dilakukan komplotan pencuri berinisial RA, 56, asal Bangka Belitung; SP, 55 asal Jawa Barat; dan AB, 47, asal Bengkulu. Mereka melakukan aksinya di SPBU Tegalrejo pada Jumat (30/1) lalu sekitar pukul 11.30.
Riski membeberkan, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menggembosi ban mobil korbannya setelah menarik uang tunai di bank. Para pelaku memiliki peran masing-masing. Misalnya SP berpura-pura menjadi nasabah bank untuk mencari target yang mengambil uang tunai dengan jumlah besar.
Dia juga bertugas memberikan informasi ciri-ciri kendaraan korban kepada rekan-rekannya. Lalu AB bertugas menaruh paku yang dimodifikasi pada alas kaki agar bisa ditempatkan pada ban kendaraan korban saat di lampu merah. AB juga bekerjasama dengan RA untuk membuntuti kendaraan korban dan mengambil uang saat korban lengah.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat fokus melihat bannya. Di saat itulah mereka membuka pintu dan langsung membawa lari uang tersebut," ujar Riski kepada awak media di Mapolresta Jogja, kemarin (5/2).
Perwira polisi dengan satu bunga melati di pundak itu menyatakan, lewat aksinya para pelaku menggondol uang tunai Rp 243,5 juta. Kemudian dibagi bertiga dengan nominal masing-masing Rp 100 juta untuk RA dan AB, lalu SP mendapatkan Rp 43,5 juta.
Riski mengklaim, tidak lama korban melapor para pelaku kemudian berhasil ditangkap. Ketiganya dibekuk di sebuah kos-kosan di daerah Candi Gebang, Sleman selang 2,5 jam pascaaksi perampokan itu.
Dari penangkapan itu polisi menyita uang tunai Rp 243,5 juta milik korban. Kemudian dua unit sepeda motor, ponsel, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat beraksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Serta terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda hingga Rp 500 juta. "Kejadian pada pukul 11.30 dan kami berhasil menangkap pelaku pukul 14.00," ungkapnya. (inu/laz)