Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hakim Lihat Hantu, Sidang Sri Purnomo Kembali ke Jalan Kapas, Mulai 6 Februari Tak Lagi di Gedung PN Tipikor Janturan Jogja

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 5 Februari 2026 | 21:31 WIB

 

SIDANG DIPINDAH: Pengguna jalan melintas di depan Pengadilan Tipikor dan HI Jogjakarta di Jalan Prof Dr Soepomo, Jogja (5/2/2026).
SIDANG DIPINDAH: Pengguna jalan melintas di depan Pengadilan Tipikor dan HI Jogjakarta di Jalan Prof Dr Soepomo, Jogja (5/2/2026).

JOGJA - Ada kejadian tak biasa berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jogja di Jalan Soepomo No. 10 Janturan, Jogja.

Kala itu sidang perkara korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) baru saja diskors. Waktu menunjukkan pukul 15.45.

Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang SH memberikan kesempatan kepada terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum (PH) terdakwa, dan saksi untuk menjalankan ibadah salat azar. “Sidang di-skors selama 15 menit,” ucap Melinda sembari mengetukkan palu.

Sidang pada Rabu (4/2/2026) itu dengan agenda  pemeriksaan saksi. Ada sembilan orang saksi dimintai keterangan. Memasuki sore hari, ada dua orang saksi yang diperiksa. Ulu-Ulu Kalurahan Sendangtirto Berbah, Sleman M. Arif Trizunianto dan perwakilan pokdarwis dari  Tanjungtirto, Berbah, Sleman Yuwono.

Begitu sidang di-skors, SP didampingi dua PH-nya Soepriyadi SH dan Rizal SH tampak bergegas keluar ruangan. Begitu pula pengunjung sidang. Tinggal beberapa orang yang tersisa. Antara lain, ketua majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Wiwik Triatmini bersama empat orang rekannya, dan beberapa gelintir pengunjung.

Tak lama kemudian, Melinda terlibat diskusi dengan JPU. Wakil ketua PN Jogja itu menginformasikan majelis hakim memutuskan mulai hari Jumat ini (6/2/2026), sidang tak lagi digelar di gedung Pengadilan Tipikor PN Jogja di Jalan Soepomo No. 10 Janturan, Jogja.

“Kita pindah kembali ke gedung Pengadilan Tipikor PN Jogja di Jalan Kapas karena ada hakim di sini yang melihat hantu,” bisik seorang pengunjung menirukan ulang ucapan Melinda.

Cerita pengunjung yang selama ini terlihat rajin menyaksikan jalannya sidang hibah pariwisata itu tak pelak menimbulkan rasa penasaran. Awalnya, seperti hendak tak percaya dengan informasi tersebut. Namun keraguan itu sirna saat agenda pemeriksaan saksi dinyatakan rampung. Sidang akan ditutup. Tak berapa lama, Melinda mengumumkan keputusan majelis hakim. Memindahkan lokasi sidang. Dari gedung pengadilan di Jalan Soepomo ke Jalan Kapas.

“Agenda sidang Jumat 8 Februari 2026  mulai pukul 13.00 di Jalan Kapas, biar aman,” tandas mantan ketua PN Sungai Liat Provinsi Bangka Belitung itu.

Melinda kemudian menutup sidang. Hari telah malam. Matahari telah terbenam. Gelap mulai menyelimuti gedung pengadilan. Jarum jam sudah menunjukkan pukul 18.30 Tak ada keterangan lebih lanjut di balik kata aman seperti dimaksudkan Melinda.

Selama memimpin sidang, Melinda selalu didampingi dua hakim anggota. Gabriel Siallaban dan Elias Hamonongan. Dari latar belakangnya, Gabriel sebagaimana Melinda  merupakan hakim karir. Sedangkan Elias berasal dari hakim ad hoc tipikor.

Sidang perkara SP ini telah dimulai sejak Kamis 18 Desember 2025. Usai putusan sela pada (9/1/2026), jadwal sidang berubah. Awalnya seminggu sekali menjadi tiga kali dalam satu minggu. Jadwal sidang Senin, Rabu, dan Jumat.

Ini berlangsung saat memasuki tahap pemeriksaan saksi. Awalnya sidang berlangsung di gedung Pengadilan Tipikor Jalan Kapas No. 10 Jogja.

Perkara korupsi hibah pariwisata ini mengundang atensi publik. Banyak pengunjung hadir. Puncaknya saat mantan sekda yang sekarang menjabat Bupati Sleman Harda Kiswaya diperiksa sebagai saksi pada sidang Jumat (23/1/2026). Pengunjung membeludak. Berdesakan di dalam Ruang Chandra, tempat digelarnya sidang. Bahkan sampai di luar ruangan.

Melinda kemudian memutuskan memindahkan ruang sidang. Mulai Senin (26/1/2026), jalannya persidangan dipindah ke gedung di Janturan. Salah satu pertimbangannya, ruang sidangnya relatif lebih luas. Menempati Ruang M. Hatta Ali. Saksi yang diperiksa jumlahnya cukup banyak.

Rata-rata berakhir malam hari. Dalam satu kali sidang pernah memeriksa 15 saksi. Sidang baru berakhir mendekati dini hari. Pukul 23.45. Suasana di gedung pengadilan Janturan telah sepi.

Berbeda dengan sebelumnya, saat pemeriksaan saksi pada sidang Rabu (4/2/2026),  suasananya jauh lebih cair. Khususnya saat memeriksa tiga orang saksi terakhir. Majelis hakim sempat ikut dibuat terpingkal-pingkal. Itu terjadi saat mendengarkan keterangan Koordinator Relawan 03 Kustini-Danang Maharsa.

Saksi itu bernama Slamet Budiyanta. Biasa dipanggil SBY. Namun Melinda enggan menyebut singkatan SBY yang sama dengan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. “Saya panggil saudara saksi, Slamet saja ya,” kata Melinda di awal sidang.

Jawaban yang dilontarkan SBY sering memancing tawa. Dia lama bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Dari 1999 hingga 2014.  Dia juga mengenal dekat keluarga SP. Istrinya Kustini, dan anak-anak SP, termasuk Raudi Akmal (RA). Sekarang menjabat anggota DPRD Sleman.

Lantaran dekat dan dipercaya SP, anggota Majelis Hakim Gabriel Siallaban sempat curiga. “Bapak ini orang di balik Pak Sri Purnomo. Sebenarnya penasihat politik atau penasihat spiritual,?” tanya Gabriel. Bukannya menjawab, SBY yang sekarang menjabat dukuh di Kapanewon Turi, Sleman, itu hanya mesam-mesem.

“Dari senyuman Bapak ini terlihat kapasitasnya,” pancing hakim yang masih memiliki hubungan saudara dengan mantan Ketua Komisi C DPRD DIY  alm. Gimmy Sinaga itu. SBY hanya mantuk-mantuk mendengar itu.

Gabriel lantas mengejar dengan pertanyaan lain. Soal elektabilitas Kustini sebagai calon bupati. SBY meyakini sejak awal Kustini menang setelah tahu ada tiga pasangan calon yang maju. “Saya lakukan survei pribadi. Karena ada dua lawan, maka akan menang,” tutur SBY tanpa mau menjelaskan metode dan cara survei pribadi itu dilakukan. (oso/kus/laz)

 

 

 

 

    

 

 

 

Editor : Herpri Kartun
#sri purnomo korupsi #dana hibah #Sleman #sidang #pn tipikor #hakim ad hoc #gedung berhantu #turi #sri purnomo #m hatta ali #tindak pidana korupsi #hantu #Wiwik Triatmini #Korupsi #jaksa penuntut umum #raudi akmal