JOGJA - Jalan inspeksi di bantaran sungai Kota Jogja seharusnya berfungsi sebagai jalur evakuasi.
Namun implementasinya ternyata kurang optimal.
Hal itu terjadi di bantaran Sungai Code yang masuk Kampung Prawirodirjan, Kelurahan Prawirodirjan, Gondomanan.
Lurah Prawirodirjan Purnomo mengatakan, tidak optimalnya jalan inspeksi bantaran sungai karena banyak yang beralih fungsi.
Misalnya digunakan untuk parkiran motor, angkringan, bahkan juga kandang ternak.
"Otomatis mengurangi ruang untuk lalu lintas, sehingga mengganggu akses untuk kendaraan roda empat,” ujar Purnomo saat ditemui di kantornya, Jumat (30/1/2026)
Dia mengaku miris dengan hal tersebut, sebab jalan inspeksi yang dibangun melalui konsep Mundur Munggah Madhep Kali (M3K) seharusnya berfungsi sebagai jalur kendaraan darurat Contohnya untuk mobil ambulans atau pemadam kebakaran.
Purnomo menilai, perubahan fungsi jalan inspeksi di wilayahnya karena belum ada kesadaran masyarakat.
Sehingga memang harus ada upaya perubahan pelaku.
Namun untuk mengatasi hal itu menurutnya tidak mudah.
Oleh karena itu, perlu kerjasama lintas sektor untuk menyadarkan pentingnya fungsi jalan inspeksi.
Purnomo menyarankan agar aparat kepolisian, tenaga kesehatan, dan petugas satuan Polisi Pamong Praja bisa rutin melintasi jalan inspeksi dengan kendaraan operasional di bantaran sungai.
Bukan tanpa alasan, dia menilai upaya tersebut dapat membawa dampak psikologis kepada masyarakat.
Sebab nantinya akan terpatri kesadaran di masyarakat bahwa jalan inspeksi seharusnya bebas hambatan untuk kondisi darurat.
“Saya yakin upaya tersebut dapat mengurangi pemanfaatan jalan inspeksi yang tidak semestinya,” tegas Purnomo.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPKP Kota Jogja Sigit Setiawann menyampaikan, tujuan utama M3K tidak lain untuk memperbaiki akses lingkungan.
Sekaligus menciptakan permukiman bantaran sungai lebih aman dan nyaman.
Sigit menjelaskan, konsep M3K dilakukan adalah memundurkan bangunan yang terlalu mepet dengan bibir sungai minimal tiga meter.
Sisa lahan eksisting yang setelah pemunduran lalu dimanfaatkan untuk jalan inspeksi dan jalur pipa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal.
“Sisa lahan wajib dimanfaatkan sebagai ruang publik dan prasarana permukiman,” tegasnya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin