JOGJA - Tingginya angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kota Jogja, mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan edukasi kepada kalangan pelajar tentang keselamatan berlalu lintas.
Ini sebagai salah satu upaya meminimalisasi kasus laka lantas.
Kepala Seksi Bimbingan Keselamatan Dishub Kota Jogja Deni Hermawati mengatakan, sepanjang 2025 kecelakaan mencapai 884 kasus.
Dari jumlah itu ada 994 korban dan 33 di antaranya meninggal dunia. Serta 959 luka ringan dan dua orang luka berat.
Deni menyebut, tingginya kasus kecelakaan di Kota Jogja menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk terus melakukan sosialisasi.
Terkhusus kepada kalangan pelajar yang saat ini mulai menggunakan kendaraan bermotor untuk kegiatan sehari-hari. Termasuk berangkat dan pulang sekolah.
“Pelajar menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam edukasi keselamatan berlalu lintas,” ujar Deni di sela kegiatan sosialisasi edukasi lalu lintas di SMK Insan Mulia Jogja, Senin (2/2/2026).
Dishub menarget sembilan kali kegiatan sosialisasi dengan menyasar pelajar pada tahun ini.
Materi yang diberikan meliputi pengenalan rambu-rambu lalu lintas, tata cara berkendara aman, hingga kewajiban pengendara di jalan raya.
Selain itu, para pelajar diimbau untuk tidak melakukan vandalisme terhadap rambu lalu lintas. Misalnya seperti mencoret atau menempelkan stiker. Karena dapat mengganggu fungsi rambu.
Baca Juga: Kapten PSIM Jogja Reva Adi Ungkap Tipe Striker Paling Sulit Dihadapi di BRI Super League
“Kami berharap mereka bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,”imbaunya.
Sementara itu, Kasihumas Polresta Jogja Iptu Gandung Harjunadi menyampaikan, pihaknya juga melaksanakan Operasi Keselamatan Progo 2026.
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 2 sampai 15 Februari itu diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas.
Gandung menekankan, generasi muda juga diimbau untuk tidak melakukan aksi balap liar di jalan umum.
Sebab selain melanggar hukum, aktivitas ugal-ugalan di jalan raya itu juga membahayakan keselamatan pengendara lain dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Ketertiban berlalu lintas dimulai dari kesadaran diri sendiri," pesannya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita