Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemprov DIY Rencanakan Ganti Rugi Pembebasan Lahan JJLS Garongan-Congot Bertahap, Selesai 2028

Agung Dwi Prakoso • Senin, 2 Februari 2026 | 07:15 WIB

 

Sekprov DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja, Jumat (2/1/2026).
Sekprov DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja, Jumat (2/1/2026).

JOGJA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY tengah menyiapkan anggaran ganti rugi pengadaan tanah bagi masyarakat terdampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) segmen Garongan–Congot, Kulon Progo. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan ganti rugi atas pembebasan lahan miliknya. Seluruh proses yang dilakukan Pemprov DIY dipastikan mengkuti mekanisme yang berrlaku. Tahapan pemberian ganti rugi dilakukan sesuai prosedur. Termasuk penyampaian persuratan.

"Tahun 2027 sudah kami alokasikan anggaran pembayaran. Namun, mekanismenya tidak bisa dilakukan secara mendadak," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (1/2).

Pemprov DIY berkomitmen untuk patuh pada aturan agar tidak menimbulkan hukum di kemudian hari. Masyarakat bahkan bisa mengakses informasi progres melalui dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang sudah dirancang. "Di situ ada studi tentang DPA JJLS," imbuhnya.

Gubernur DIY, lanjutnya, memberikan arahan agar persoalan tanah dalam pembangunan JJLS segera terselesaikan. Diperkirakan seluruh prosess pembayaran dapat diselesaikan pada 2027 hingga 2028.

“Kami memang mengalami pengurangan dana, namun ini sudah menjadi komitmen Pemda. Tidak bisa satu tahun rampung, mudah-mudahan dua tahun selesai,” ungkapnya.

Inspektur DIY Muhammad Setiadi mengatakan, pemberian anggaran ganti rugi memang tidak bisa dilaksanakan secara instan. Sebab, prosesnya harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. "Berapa pun nominalnya, bahkan satu rupiah, harus dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.

Maka dari itu, dia berharap agar masyarakat tidak skeptis terhadap upaya yanng dilakukan Pemprov DIY. Sebab anggaran untuk ganti rugi sudah dialokasikan dan pasti akan dicairkan. "Jika tidak dilaksanakan, justru bisa menjadi temuan di kemudian hari,” tandasnya. (oso/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pemprov DIY #Pemerintah Provinsi (Pemprov) #JJLS #Kulon Progo #Ni Made Dwipanti Indrayanti #jalur jalan lintas selatan #ganti rugi #DIY abstract painting