Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

GKR Hemas Soroti Minimnya Pemahaman Generasi Muda soal UUK, Dorong Disdikpora DIY Percepat Buku Keistimewaan untuk Pelajar

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 30 Januari 2026 | 19:18 WIB
SIMBOLIS: Penyerahan buku
SIMBOLIS: Penyerahan buku

JOGJA - GKR Hemas menyoroti belum optimalnya distribusi materi keistimewaan DIY ke sekolah-sekolah, meski permintaan penyusunan buku untuk anak didik telah disampaikan sejak lima tahun lalu.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri bedah buku tentang tafsir historis dan konstitusional Undang-Undang Keistimewaan di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jumat (30/1/2026).

Wakil Ketua DPD RI itu mengatakan, pemaknaan keistimewaan tidak boleh hanya dilakukan dalam seremoni dan simbolis semata.

Namun, perlu dihidupkan, dirawat dan dimaknai  secara kontekstual lintas generasi. Implementasinya ada dalam hidup sehari-hari.

“Kalau buku ini, itu untuk kalangan akademisi. Dua tahun lalu, saya mengingatkan kembali Kepala Disdikpora DIY yang baru. Apakah sudah disiapkan (buku), kalau dulu buku fisik, mungkin kan sekarang bisa lewat digital," katanya saat ditemui usai menghadiri acara bedah buku.

Permaisuri Keraton Jogja itu menjelaskan, buku materi keistimewaan untuk anak sekolah perlu dibuat sesederhana mungkin.

Materi pemyampaiannya bisa menyesuaikan pengetahuan anak-anak SD hingga SMA.

“Kalau konsumsi buku (materi) keistimewaan ke sekolah-sekolah itu, sudah lima tahun yang lalu saya minta Disdikpora DIY mengirimkan ke sekolah-sekolah," ujarnya.

Materi digital tentang Keistimewaan DIY dinilai cocok untuk disampaikan kepada anak-anak di era saat ini.

Selain itu, guru juga diminta memberikan pelajaran tentang keistimewaan DIY. "Tapi saya belum ngecek lagi apakah itu sudah dilakukan atau belum," ucapnya.

Buku yang dibedah, lanjutnya, tidak hanya memuat pasal-pasal UUK secara tekstual. Tafsir historis dan konstitusional yang utuh juga dituliskan dalam buku tersebut.

Buku itu mencoba mengaitkan antara risalah pembentukan undang-undang, dinamika politik hukum, serta nilai-nilai kebangsaan yang melandasi lahirnya Keistimewaan Jogjakarta.

"Memahami Keistimewaan Jogjakarta tidak cukup dengan membaca aturan tanpa dibarengi pemahaman komprehensif soal akar sejarah Yogyakarta menjadi daerah istimewa," ucapnya.

Baca Juga: Kelompok Tani di Kulon Progo Panen Melon Premium dalam Greenhouse: Luas 300 Meter Persegi Bisa Hasilkan 2-3 Ton

Penulis buku, Ariyanti Luhur Tri Setyarini menceritakan proses penulisan buku tersebut. Awlanya ia hanya berniat menulis interpretasi pasal demi pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 .

Namun, dalam perjalanannya, ia menyadari, memahami UUK tidak bisa dilakukan secara instan tanpa menengok sejarah panjang penggabungan DIY ke NKRI.

"Kami harus kembali ke amanat 5 September 1945. Karena itulah 'ari-ari' hubungan Kasultanan dengan Republik. Saya coba menafsirlan kersane (keinginan) Ngarsa Dalem Sultan HB IX saat itu," cetusnya.

Baca Juga: Catat! Ini Rute Pengalihan Arus Lalu Lintas Jalur Magelang-Salatiga selama Haflah API Ponpes Tegalrejo

Menurutnya, walaupun bergabung dengan NKRI, Jogja punya pemerintahan sendiri. Itu dimaknai sebagai harga dirin DIY maupun NKRI.

Lahirnya UUK, lanjutnya, berasal dari desakan dan aksi massa dari warga masyarakat DIY yang begitu masif pada masanya. Hal tersebut kemungkinan tidak terjadi di daerah lain.

"Lahirnya UU Keistimewaan bukan hanya dari proses legislasi di DPR RI, tapi berbarengan dengan adanya aksi massa di YogYakarta," tambahnya. (oso/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Buku Keistimewaan #GKR HEMAS #Bedah Buku #uuk #Kesitimewaan DIY #permaisuri keraton Jogja