Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

JPU Tunjukkan Sertifikat Sultan Grond, Keraton Jogja Sebut Sultanaat Grond, Timbulkan Pertanyaan Majelis Hakim

Kusno S Utomo • Rabu, 28 Januari 2026 | 07:00 WIB

 

 

PERIKSA BUKTI: Penghageng II Kawedanan Panitikisma Keraton Jogja KRT Surya Satriyanto (batik kuning, Red) menjadi saksi dalam sidang di PN Jogja, kemarin.
PERIKSA BUKTI: Penghageng II Kawedanan Panitikisma Keraton Jogja KRT Surya Satriyanto (batik kuning, Red) menjadi saksi dalam sidang di PN Jogja, kemarin.

JOGJA - Ada kejadian tak biasa berlangsung di ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Majelis hakim yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Raden Mas (RM) Triyanto Prastowo Sumarsono atau KRT Winotodiningrat dibuat bertanya-tanya dengan keterangan Penghageng II Kawedanan Panitikisma Keraton Ngayogyakarta KRT Surya Satriyanto.

Sebagai saksi yang ditunjuk mewakili keraton, KRT Surya Satriyanto menyampaikan penjelasan berbeda dengan bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Sofiastuti SH. Saat pembuktian, Dewi menunjukan bukti surat sertifikat tanah hak milik (SHM) Nomor: 01010/Ngestirejo, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul seluas 104.600 meter persegi.

Tertulis statusnya sultan grond atau tanah sultan. Sertifikat dikeluarkan Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Gunungkidul itu pada 16 Agustus 2017.

Sebaliknya, di depan majelis hakim yang diketuai Sri Sulastuti SH, Surya Satriyanto memberikan keterangan tanah milik kasultanan bukanlah sultan grond.

“Ada salah kaprah. Yang benar sultanaat grond atau tanah kasultanan. Bukan sultan grond,” terangnya di depan sidang kemarin (27/1).

Tanah keraton berstatus sultanaat grond atau tanah milik kasultanan berdasarkan peta tanah di pemerintah desa atau pemerintah kalurahan. Data itu dikuatkan dengan temuan seorang ahli sejarah.

Dari penelitian ahli sejarah itu, Surya Satriyanto  mengklaim tanah milik keraton bukan berstatus sultan grond. “Kalau sultan grond berarti tanah milik pribadi sultan. Bukan tanah kasultanan,” terang pria pemilik nama lahir RM Adwin Surya Satriyanto ini.

Temuan ahli sejarah itu diakui baru berlangsung tiga tahun terakhir. Meski demikian, Adwin mengklaim bukti di kalurahan/desa menunjukkan keterangan dalam peta tanah desa tertulis sultanaat grond.  “Bukan sultan grond ,” tegas pria ikut menggugat persyaratan calon gubernur DIJ seperti tercantum di Pasal 18 ayat (1) huruf m UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016 silam.

Spontan keterangan Adwin itu menimbulkan pertanyaan hakim. Salah satunya, anggota majelis hakim Muh. Ismail Hamid. Dia  langsung memberondong sejumlah pertanyaan. “Kalau bukan sultan grond,  tapi sultanaat grond,  berarti sudah terjadi kekeliruan massal di masyarakat,” ucap Ismail.

Masih penasaran, Ismail kemudian meminta keterangan Adwin lebih detail. Hakim meminta Adwin menunjukkan perbedaan tanah sultan dan tanah kasultanan. Berikut bukti-buktinya pendukungnya.

“Itu ada di mana saja. Bagaimana cara masyarakat mengecek untuk membedakannya,” tanyanya serius. Ismail mengingatkan, bukti faktual di sertifikat tertulis sultan grond. Bukan sultanaat grond  seperti dalih Adwin.

Mendengar serangan itu, Adwin berupaya tetap tenang. Dia tak menunjukkan bukti pendukung seperti yang diminta hakim. Mengaku tak tahu secara pasti tanah-tanah milik pribadi sultan.

Mulai Sultan HB I hingga Sultan HB X yang sekarang bertakhta. Lagi-lagi dia hanya menyebut bukti itu tersimpan di pemerintah kalurahan/desa. “Ada di peta dan  legenda desa,” kilahnya.

Soal tanah milik sultan, Adwin pernah mendengar di Kota Jogja ada tanah milik Sultan HB IX. Namun lokasinya dan luasnya, ia tak tahu persisnya. “Informasinya tanah itu sudah dibagi waris,” ungkap cucu buyut Sultan HB VIII ini.

Keterangan Adwin itu langsung disanggah penasihat hukum (PH) terdakwa, Ghozali SH. Kepada majelis hakim, Ghozali menunjukkan surat yang ditandatangani Lurah Kemadang Sutono  “Informasi dari lurah ada 17 blok tanah sultan grond di Desa Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul. Statusnya bukan sultanaat grond,” bebernya.

Sejak awal, kliennya menyatakan tanah yang sekarang diklaim milik kasultanan sesungguhnya milik pribadi Sultan HB VII. RM Triyanto Prastowo merupakan ahli waris turun temurun yang punya hak atas tanah tersebut. “Kalau begitu ada subjek di atas dua objek,” tegas Triyanto saat menyampaikan keberatan.

Triyanto diajukan ke meja hijau karena didakwa melakukan penipuan, penyerobotan tanah, dan penerbitan sertifikat palsu sesuai pasal 378, 385  ke-4 263 ayat (1) KUHP. Itu setelah dia menerbitkan certifikat kekancingan magersari surat ijin pemanfaatan tanah sultan grond  nomor: 4/GNKD/TP.TT.GRM.M/06-VI/2023  tanggal 6 Juni 2023. Tanah seluas 60 meteri disewakan kepada saksi Aditya Dwi Hadi Saputra, warga Klaten.

Akibat tindakan Triyanto itu, Keraton Jogja mengalami kerugian materiil dengan nilai pisungsung Rp 24.300 dan potensi kehilangan lahan senilai Rp 60 juta dan kerugian immateriil lainnya.

Usai sidang, JPU Dewi Sofiastuti SH sempat berdiskusi dengan Adwin. Dia minta diberikan data dan bukti tanah-tanah berstatus sultanaat grond.

“Kapan saya bisa mendapatkan bukti itu,” ucapnya kepada Adwin. Soal ahli sejarah yang menjadi rujukan, Adwin enggan mengungkapkan. “Jangan sekarang. Namanya masih disimpan,” kelit putra Kolonel (Purn) Aning Sunindyo atau KPH Suryahadiningrat ini. (kus/laz)

 

 

Editor : Herpri Kartun
#hb vii #pn jogja #sultanaat grond #Pengadilan Negeri (PN) Jogja