JOGJA - Polsek Jetis mengamankan pria bernama Ignatius Garda Adi Pradana,26 atas kasus penganiayaan terhadap Leonardo Surya Saputra,25.
Tersangka yang diketahui sehari-hari tidak bekerja itu menyobek paha korban dengan menggunakan pisau kater (cutter).
Kapolsek Jetis Kompol Sumalugi mengatakan, penganiyaan itu terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 02.00.
Peristiwa bermula ketika tersangka menjemput teman wanitanya yang berinisial R untuk bertemu dengan korban di rumah temannya yang beralamat di Gowongan, Jetis.
Tersangka yang merupakan warga Turi, Sleman itu diketahui sudah merencanakan penganiyaan karena membawa pisau kater dari rumah.
Saat R berada di kamar mandi, tersangka lalu menduduki korban dan langsung menancapkan pisau kater di bagian paha kiri.
Korban sempat melawan namun pisau kater justru mengenai tangan kirinya.
“Korban mendapat penanganan 14 jahitan pada paha kiri dan lima jahitan di bagian tangan kiri,” ujar Sumalugi saat ditemui di Polsek Jetis, Senin (26/1/2026).
Menurut perwira polisi dengan satu bintang melati di pundak itu, motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena didasari rasa cemburu.
Lantaran teman wanita tersangka dekat dengan korban.
Sumalugi menyatakan, pasca melakukan penganiayaan tersangka sempat pergi untuk membuang barang bukti pisau kater di sebuah sungai yang beralamat di Jalan Wates.
Tersangka lalu dipancing oleh keluarga korban bersama polisi untuk kembali ke rumah temannya di Gowongan.
Lalu dilakukan penangkapan pada hari yang sama saat kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Sumalugi memastikan tersangka dalam kondisi sadar ketika melakukan penganiayaan.
Tersangka diberatkan Pasal 466 KUHP Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang penganiayaan.
“Tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” tandas Sumalugi. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin