JOGJA - Pembuangan limbah kamar mandi langsung ke sumber air ternyata cukup marak di Kota Jogja.
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) mencatat ada 967 kepala keluarga (KK) atau sekitar 2,737 jiwa yang melakukan kebiasaan tersebut.
Berdasarkan penelusuran Radar Jogja, aktivitas membuang limbah kamar mandi langsung ke sungai itu terjadi di bantaran Sungai Winongo. Tepatnya di Kelurahan Pringgokusuman, Gedongtengen.
Salah satu warga, Slamet mengatakan, alasannya masih mengalirkan limbah kamar langsung ke sungai karena lebih praktis dan hemat biaya.
Selain itu, masalah lahan terbatas di tempat tinggalnya juga menjadi alasan tidak dapat membuat septic tank.
“Dari dulu kalau limbah kamar mandi memang dibuangnya ke sungai, wong praktis,” ujar Slamet kepada Radar Jogja, Minggu (25/1/2026).
Pria 56 tahun itu paham, mengalirkan limbah kamar mandi ke sungai memang tidak benar.
Namun menurutnya, hal tersebut sudah menjadi kebiasaan warga bantaran sungai. Bahkan sejak dulu mayoritas rumah banyak yang membuat pipa langsung mengalir ke sungai.
Pria yang bekerja serabutan inu mengaku, siap menanggung konsekuensi jika memang kebiasaannya mengalirkan limbah kamar mandi ke sungai ditertibkan.
Namun dia berharap, ada saluran pengganti supaya limbah dari rumahya tetap bisa dibuang dengan cara yang benar.
“Kalau ditata jelas mau, tapi ada solusi,” bebernya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Muda Kelompok Substansi Penataan Perumahan dan Permukiman DPUPKP Kota Jogja Cicilia Novi menyatakan, sebanyak 368 sambungan rumah akan dioptimalkan tahun ini.
Baca Juga: UMK 2026 Naik tapi Usaha Mikro dan Kecil Dapat Pengecualian, Disdagnaker Bilang Begini
Dalam arti, rumah yang masih mengalirkan limbah ke sungai akan diganti menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Cicilia mengakui, sebagian besar rumah di bantaran sungai memang tidak hanya mengalirkan limbah kamar mandi.
Namun juga limbah dapur langsung ke sungai. Paling banyak di Kelurahan Karangwaru, Pringgokusuman, dan Kricak.
Menurutnya, rumah yang masih mengalirkan limbah ke sungai merupakan bangunan lama.
Sebab mulai beberapa tahun lalu pembangunan rumah wajib memiliki sanitasi yang baik dan dibuktikan melalui dokumen Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
“Kami secara bertahap akan menyelesaikan pekerjaan rumah sanitasi tidak layak ini,” tandas Cicilia. (inu)
Editor : Winda Atika Ira Puspita