JOGJA - Trah Hamengku Buwono (HB) II bakal menyeret Inggris ke jalur hukum internasional atas peristiwa Geger Sepehi pada 1812 lalu.
Peristiwa tersebut dinilai bentuk kejahatan kemanusiaan karena ada penjarahan aset dan budaya secara paksa.
Perwakilan Trah HB II Fajar Bagoes Poetranto mengatakan, kejahatan yang terjadi pada peristiwa itu tidak ada batas kadaluarsa.
Maka, dia telah menyiapkan strategi hukum berlapis untuk menjebloskan Inggris ke meja hijau.
Mulai dari pengajuan gugatan ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) atau Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag. Atas pelanggaran hukum rampasan perang.
“Kami menuntut restitusi fisik secara penuh, karena kedaulatan budaya adalah martabat bangsa,” ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1/2026).
Trah HB II juga berharap Presiden Prabowo Subianto turut memperjuangkan. Sebab orang nomor satu di Indonesia itu tengah melakukan kunjungan kenegaraan di Inggris terkait rencana investasi ekonomi senilai Rp 90 triliun dan kerja sama pendidikan, teknologi serta maritim.
Fajar menilai, kerja sama tersebut tidak sebanding dengan harta Keraton Jogja yang dijarah Inggris pada peristiwa Geger Sepehi.
Serta tidak etis selama aset-aset intelektual milik Keraton yang dirampas Inggris belum kembali ke tanah air.
Pihaknya juga mendorong agar presiden melalui satuan tugas khusus untuk mengambil kembali jarahan Inggris dalam Geger Sepehi. Sebab kedaulatan budaya diklaim harga mati.
Beberapa aset yang dituntut di antaranya 7.500 manuskrip. Termasuk naskah asli Babad Bedhah Ngayogyakarta yang kini tersimpan di British Library dan Oxford. Lalu ribuan keping emas dan koin perak yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 8,36 triliun.
“Ada juga aset moneter, dengan estimasi total kerugian sejarah dan materiil mencapai angka kuadriliun rupiah jika dihitung dengan nilai bunga selama dua abad,” beber Fajar. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita