JOGJA - Di tengah pemotongan anggaran dana desa (DD), Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto justru meminta agar alokasi bntuan keuangan khusus (BKK) dana keistimewaan (Danais) di Kota Jogja meningkat menjadi Rp 120 juta per kalurahan.
"Kami berkomitmen mendorong kebijakan pembangunan benar-benar dialokasikan untuk program pro rakyat," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2026).
Anggaran tersebut meningkat Rp 20 juta dari tahun sebelumnya. Dasar aturan untuk program kesejahteraan masyarakat itu berlandaskan pada Perda 3/2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan serta Perdais 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan.
"Untuk itu harus segera lakukan penguatan kelembagaan di tingkat kalurahan/kelurahan," ucap anggota DPRD DIY Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kota Jogja itu.
Penguatan lembaga di tingkat kelurahan, lanjutnya wajib dilakukan salah satunya dengan mendorong dilakukannya perubahan Perda Perangkat Daerah di Kota Jogja.
"Selama ini lurah dan jajaran sebagai unsur staf kemantren (kecamatan) memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengelola anggaran di kelurahan", ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Jogja ini.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Jogja Aan Iswanti mengatakan, perlunya dalam mengatasi stunting.
"Angka stunting di Kota Jogja turun dari 12 persen menjadi 8,6 persen," ujarnya.
Fokus pendampingan dilakukan dengan mengintervensi para ibu hamil yang mengalami anemia. Sebab, kondisi tersebut dinilai rentan. (oso)