Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dewan Kota Minta Penggunaan Omah Wayang Diperlonggar, Terima Aspirasi Sanggar Tari Kesulitan Latihan

Kusno S Utomo • Kamis, 15 Januari 2026 | 07:00 WIB
Kantor DPRD Kota Jogja.
Kantor DPRD Kota Jogja.

JOGJA - DPRD Kota Jogja meminta Pemprov DIY memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat menggunakan Omah Wayang atau Ndalem Langenastran untuk mendukung kegiatan latihan tari.

Penggunaan bagi masyarakat pelaku seni dapat diperlonggar.

Permintaan itu secara khusus diajukan kepada Dinas Kebudayaan DIY sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola keberadaan Omah Wayang.

“Kami baru saja menerima aspirasi dari sanggar tari yang merasa kesulitan memakai Omah Wayang untuk kegiatan latihan,” ujar Anggota Dewan Kota Agus Trianto di gedung parlemen, Rabu (14/1/2026).

Agus menceritakan, beberapa hari lalu kedatangan Ketua Sanggar Tari Yoso Budoyo Karni SE. Dalam pertemuan itu, Karni menyampaikan keluh kesah.

Tak lagi bisa memakai Omah Wayang. Padahal tahun-tahun sebelumnya, Sanggar Tari Yoso biasa berlatih di tempat tersebut.

Menurut Agus, selama ini Sanggar Tari Yoso Budoyo berkonsentrasi pada tari-tari gaya Ngayogyakarta. Ada juga tari kreasi bagi siswa SD hingga SMA.

Berangkat dari masalah itu, Agus yang merupakan anggota Fraksi PPP dari daerah pemilihan (Dapil) satu Kota Jogja meliputi Kemantren Kraton, Mantrijeron, dan Kemantren Mergangsan, langsung bergerak cepat.

”Secara kebetulan Omah Wayang berada di Kemantren Kraton yang menjadi dapil saya,” terangnya.

Dia melakukan pendampingan ikut mendatangi kantor Dinas Kebudayaan DIY di Jalan Cendana Jogja. Agus datang mendampingi Karni.

Dalam audiensi dengan pejabat Dinas Kebudayaan DIY itu awalnya tidak mendapatkan izin. Sanggar Tari Yoso Budoyo tak bisa lagi memakai Omah Wayang untuk latihan.

“Kami minta kalau tidak lagi diizinkan, ada surat formal yang bisa kami pegang,” paparnya.

Setelah menunggu, Dinas Kebudayaan DIY akhirnya memberikan respons secara tertulis.

Itu tertuang dalam surat nomor B/400.6.2/47/D17 tertanggal 13 Januari 2026.

Surat itu sebagai balasan atas surat Sanggar Tari Yoso Budoyo nomor 001/STYB/01/2026 tanggal 1 Januari 2026 perihal peminjaman tempat di Omah Wayang untuk latihan rutin seni tari setiap hari Minggu pada pukul 09.00 hingga pukul 12.00.

“Kami memberikan izin perihal peminjaman tempat di Omah Wayang,” terang Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi.

Namun demikian, Dian memberikan sejumlah catatan. yang wajib ditaati.

Di antaranya, tak menggunakan Omah Wayang sebagai alamat administratif maupun alamat persuratan Sanggar Tari Yoso Budoyo.

Latihan tari maksimal dua kali dalam sebulan dengan durasi waktu sesuai yang telah disebutkan peminjam di surat permohonan.

Mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00. “Tidak diperkenankan melaksanakan latihan tari lebih dari waktu yang sudah ditentukan,” pintanya.

Bila jadwal latihan tari bersamaan dengan kegiatan Dinas Kebudayaan DIY di lokasi yang sama, peminjam diminta menggeser jadwal kegiatan, dengan tetap memperhatian ketentuan sebulan maksimal hanya dapat dua kali latihan.

Selanjutnya, tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan saat juru pelihara tidak bertugas di lokasi.

Penggunaan fasilitas listrik hanya diperkenankan untuk pencahayaan, dan pemakaian sound system sederhana, tidak diizinkan pemakaian listrik untuk kegiatan yang membutuhkan daya listrik besar.

Peminjaman tempat hanya di bagian pendopo atau teras bagian depan saja. Tidak sampai bangunan utama ke belakang.

“Bila terjadi kerusakan dan/atau kehilangan pada aset dan bagian bangunan, menjadi tanggung jawab peminjam dalam hal ini Sanggar Tari Yoso Budoyo untuk memperbaiki kerusakan dan/atau mengganti kehilangan,” ingat Dian.

Tidak diperkenankan untuk kegiatan berhubungan dengan kepentingan partai/politik baik secara langsung maupun tidak langsung (kampanye).

Penggunaan Omah Wayang hanya untuk latihan tari Sanggar Tari Yoso Budoyo.

Saat kegiatan, wajib menginformasikan Omah Wayang merupakan aset Pemprov DIY yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan DIY.

Sebagai bentuk laporan, dapat mengirimkan dokumentasi berupa foto dan video kegiatan tersebut dengan subjek laporan pemanfaatan aset pemerintah daerah. Peminjaman tempat berlaku hingga 30 Desember 2026.

“Bila tahun berikutnya, Sanggar Tari Yoso Budoyo mengajukan kembali perpanjangan peminjaman tempat di Omah Wayang, kami berhak mengevaluasi lebih dahulu riwayat peminjaman yang sudah dilakukan Sanggar Tari Yoso Budoyo pada tahun sebelumnya,” papar Dian. (kus)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Pemprov DIY #dprd kota jogja #Ndalem Langenastran #pelaku seni #Dinas Kebudayaan DIY #Sanggar tari #latihan #Omah Wayang