Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Resmi! Status Siaga Darurat Bencana Diperpanjang hingga Maret: Wilayah DIY Berpotensi Terjadi Banjir, Tanah Longsor dan Cuaca Ekstrem

Agung Dwi Prakoso • Minggu, 11 Januari 2026 | 20:43 WIB

Pedagang asongan beraktivitas di jalanan dengan latar belakang awan mendung, di seputaran Ring Road Utara. Masyarakat di wilayah DIJ diimbau waspada terhadap potensi angin kencang dan hujan
Pedagang asongan beraktivitas di jalanan dengan latar belakang awan mendung, di seputaran Ring Road Utara. Masyarakat di wilayah DIJ diimbau waspada terhadap potensi angin kencang dan hujan


JOGJA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY resmi memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 19 Maret 2026.

Hal itu untuk mengantisipasi adanya cuaca ekstrem di DIY yang saat ini sedang memasuki cuaca dengan curah hujan yang tinggi selama beberapa hari ke depan.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD DIY Agustinus Ruruh Haryata mengatakan, keputusan perpanjangan itu telah disetujui melalui keputusan Gubernur DIY Nomor 432 tahun 2025.

Wilayah DIY berpotensi terjadi banjir, tanah longsor dan cuaca ekstrem ketika dalam status siaga darurat bencana hidrometeorologi.

"Jadi kalau menurut prediksi BMKG memang di Januari-Februari ini kan curah hujan puncaknya di tahun ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).

Dia menjelaskan, pada dasarian II ini DIY berpotensi terjadi hujan dengan skala menengah hingga tinggi.

Namun, ia memproyeksikan tidak ada dalam kategori ekstrem yang berarti. "Nanti pada dasarian tiga cuman sampai menengah. Jadi dasarian dua ini curah hujannya menengah sampai ke tinggi," bebernya.

Pun bersama dengan BPBD kabupaten/kota terus melakukan koordinasi untuk menyiagakan adanya potensi bencana hidrometeorologi itu.

Provinsi melalu tim reaksi cepat (TRC) siap melakukan back up apabila terjadi kondisi atau penanganan yanng berarti di setiap kabupaten/kota.

Kemudian bangunan industri atau gedung besar lainnya perlu dibangun kolam retensi, apabila sumur resapan tidak maksimal.

"Seperti yang dilakukan Universitas Ahmad Dahlan yang di ring road selatan itu. Itu di dalam dokumen amdalnya dulu juga diwajibkan membuat kolam retensi," bebernya.

Dalam dokumen SK gubernur terkait perpanjangan status siaga darurat bencana hidrometeorologi disebutkan bahwa perpanjangan tersebut merupakan tahap kedua. Perpanjangan dilakukan terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 19 Maret 2026. (oso/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Tanah Longsor #diperpanjang #Cuaca Ekstrem #status siaga darurat #potensi banjir #bencana hidrometeorologi #BPBD DIY