JOGJA - Eksepsi atau keberatan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata tidak dapat diterima majelis hakim. Persidangan dilanjutkan tahap pembuktian.
Keputusan tersebut diketok palu oleh Hakim Ketua Melinda Aritonang dalam putusan sela persidangan tindak pidana korupsi yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jogja, Jumat (9/1/2026). Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap SP sudah cermat.
“Menyatakan keberatan/eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Melinda dalam persidangan.
Majelis hakim menilai perkara yang melibatkan Sri Purnomo memenuhi syarat formil sebagai tindak pidana korupsi. Sehingga bukan pelanggaran pemilihan kepala daerah yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum SP melalui nota keberatan.
Melinda juga memerintahkan Jaksa Kejaksaan Negeri Sleman untuk melanjutkan ke tahap pembuktian. Agenda pembuktian perkara yang melibatkan Suami Kustini Sri Purnomo itu bakal diawali pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan perdana pada Senin (12/1/2026) mendatang.
“Pemeriksaan saksi akan dijadwalkan tiga kali dalam seminggu. Hari Senin, Rabu, dan Jumat,” jelas sosok yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jogja itu.
Jaksa Wiwik Triatmini mengatakan, pada tahap awal pemeriksaan saksi-saksi pihaknya akan menghadirkan tiga sampai empat saksi. Total saksi yang sudah disiapkan Kejaksaan Negeri Sleman diketahui mencapai ratusan orang.
Sebagaimana diketahui, Sri Purnomo terseret kasus korupsi pasca menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020. Kebijakan tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp. 10,9 miliar. Kebijakan tersebut juga diduga bertujuan untuk memuluskan jalan istrinya terpilih sebagai Bupati Sleman periode 2021 - 2025.
Pasal yang disangkakan terhadap SP adalah Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ada saksi dari dinas-dinas,” ungkap Wiwik kepada majelis hakim.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sri Purnomo Rizal memohon kepada majelis hakim agar jaksa penuntut umum bisa menunjukkan bukti kerugian negara dalam tahap pembuktian. Sebab tim kuasa hukum menilai kebijakan Bupati Sleman dua periode itu sebagai bentuk pemulihan ekonomi pelaku wisata di tengah masa pandemi Covid-19.
“Kami mengajukan terkait penghitungan uang negara dari penuntut umum,” kata Rizal sebelum hakim ketua menutup persidangan. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin