Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dalam Setahun, Satpol PP Kota Jogja Sudah Bongkar 30 dan Beri 93 Peringatan Reklame Ilegal: Ini Alasannya

Iwan Nurwanto • Kamis, 8 Januari 2026 | 19:34 WIB

 

Pengguna jalan melintas di dekat reklame billboard yang terpasang di sisi selatan Jembatan Kewek, Kota Jogja, kemarin (8/1/2026).
Pengguna jalan melintas di dekat reklame billboard yang terpasang di sisi selatan Jembatan Kewek, Kota Jogja, kemarin (8/1/2026).

JOGJA - Kepatuhan pengusaha reklame terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 6 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame masih rendah.

Hal itu dibuktikan dengan penindakan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama satu tahun terhadap 30 titik.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, selama 2025 telah membongkar 30 titik reklame. Ini karena usaha menyalahi peraturan perizinan.

 Baca Juga: Eks Kapten PSIM Jogja Marjono Minta Kekerasan di Sepak Bola Jadi Evaluasi Bersama, Tegaskan Keras Bukan Berarti Mencederai Lawan

Pelanggaran peraturan izin reklame berkaitan dengan tidak diteruskan pembayarannya.

Dalam artian reklame yang ditertibkan sebelumnya telah berizin. Karena tidak taat membayar pajak maka statusnya menjadi ilegal.

Selain dari sisi perizinan,  sebagian reklame yang dibongkar paksa juga dikarenakan faktor konstruksi rawan roboh. Namun tidak segera diperbaiki oleh pemilik reklame.

“Yang kami bongkar kategori sedang dan besar, di atas 8 meter persegi,” ujar Dodi saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kamis (8/1/2026).

 Baca Juga: Pelarian Dua Tahun Buron Kasus Tanah Rp 2 Miliar di Magelang Berakhir di Warung

Selain melakukan pembongkaran paksa, sepanjang 2025 Satpol PP Kota Jogja juga melakukan penghentian fungsi reklame di 30 titik.

Penindakan diwujudkan dengan penutupan materi iklan menggunakan kain yang dapat  dibuka kembali jika pemilik reklame mengurus izin.

Kemudian untuk reklame yang diberi surat peringatan sebanyak 93 titik. Dodi menegaskan, titik-titik reklame yang sudah mendapatkan surat peringatan diberi tenggat waktu 40 hari untuk mengurus perizinan.

Baca Juga: Biaya Hidup Tinggi, MPBI DIY Klaim Upah di Bawah Tiga Juta Belum Layak untuk Hidup: Desak Revisi UMP Minimal Rp 4 Juta

“Jika melewati periode 40 hari belum mengurus izin, maka kami beri surat peringatan pembongkaran,” katanya.

Desakan penertiban reklame ilegal juga muncul dari kalangan legislatif. Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Susanto Dwi Antoro menyebut, kehadiran reklame ilegal dapat berdampak pada menurunnya iklim investasi di Kota Jogja.

Lantaran membuat potensi pendapatan asli daerah (PAD) kurang maksimal. Sebab proses penarikan retribusi pajak reklame tidak berjalan.

“Milik siapapun, sepanjang melanggar harus ditertibkan,” pesan Toro sapaannya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Satpol PP Kota Jogja #Reklame Ilegal #salahi aturan #tidak taat pajak #dibongkar