Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Biaya Hidup Tinggi, MPBI DIY Klaim Upah di Bawah Tiga Juta Belum Layak untuk Hidup: Desak Revisi UMP Minimal Rp 4 Juta

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 8 Januari 2026 | 19:11 WIB
Sejumlah buruh dan aktivis yang tergabung dalam MPBI DIY menggelar aksi menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, di kompleks DPRD Provinsi DIJ, Kamis (8/1/2026)
Sejumlah buruh dan aktivis yang tergabung dalam MPBI DIY menggelar aksi menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, di kompleks DPRD Provinsi DIJ, Kamis (8/1/2026)

JOGJA - Puluhan buruh mendesak Pemprov DIY merevisi besaran upah minimun provinsi(UMP) menjadi minimal Rp 4 juta dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 menjadi Rp 4,1 – Rp 4,6 juta.

Ini berdasarkan dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang hasilnya standar pada angka tersebut.

Desakan tersebut disuarakan melalui aksi yang dilakukan di halaman gedung DPRD DIY dan Kompleks Kepatihan Kamis (8/1/2026).

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan sekaligus perlawanan buruh atas berbagai persoalan ketenagakerjaan.

“Pemprov DIY masih mempunyai segudang PR (pekerjaan rumah) untuk menyelesaikan persoalan yang adil dan berpihak pada buruh,” katanya di sela aksi di Kompleks Kepatihan.

Irsad menjelaskan, selain angka yang dihasilkan sesuai dengan KHL, juga berdasar informasi yang dikeluarkan Kementerian Ketenegakerjaan (Kemenaker), bahwa rata-rata KHL di DIY berada diangka Rp 4,6 juta.

"Ditambah data BPS, Yogyakarta dinilai sebagai salah satu kota dengan biaya hidup yang tinggi di Indonesia. Maka dari itu, upah minimum masih di bawah Rp 3 juta itu tidak bisa mencukupi hidup layak," tandasnya.

Selain itu, mereka juga mendesak Pemprov DIY agar menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada sektor industri tertentu seperti pariwisata, garment, pengolahan dan sebagainya.

Dalam aksi tersebut, mereka juga menyuarakan beberapa isu lain. Di antaranya peningkatan kesejahteraan buruh melalu koperasi.

MPBI DIY mendorong penguatan ekonomi pekerja melalui pengembangan koperasi tingkat perusahaan serta koperasi gabungan lintas perusahaan dan kabupaten (Koperasi Persatuan Buruh Yogyakarta) sebagai instrumen nyata peningkatan kesejahteraan dan kemandirian buruh.

Kemudian isu terkait ketenegakerjaan yang dialami oleh buruh PT Tarumartani.

Mereka mendesak pemprov agar memastikan semua jajaran direksi dan manajemen perusahaan yang termasuk BUMD itu menaati keputusan pengadilan hubungan industrial.

Beberapa waktu yang lalu, buruh telah memenangkan gugatan dari serikat pekerja PT Tarumartani.

"Perjanjian kerja bersama (PKB) lama masih berlaku, segera buat yang baru," tegasnya.

Selanjutnya, aksi tersebut juga salah satu bentuk solidaritas internasional buruh DIY untuk rakyat Venezuela yang saat ini tengah menghadapi tekanan ekonomi dan politik dari Amerika Serikat.

"Perjuangan keadilan sosial tidak mengenal batas negara," ucapnya.

Menurutnya, buruh bukan sekadar objek kebijakan, tetapi subjek pembangunan. Negara dan pemerintah daerah wajib memastikan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan nyata bagi buruh.

Terpisah, Kepala Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo mengatakan, penetapan UMP yang telah disahkan akhir 2025 itu sesuai dengan mekanisme yang ada.

Keputusan tersebut telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan DIY.

“Sesuai yang sudah disepakati bersama dewan pengupahan. Itu yang menjadi dasar rekomendasi ke Bapak Gubernur,” katanya. (oso/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#demo buruh #Disnakertrans DIY #MPBI DIY #Revisi UMP #UMK #biaya hidup tinggi