JOGJA – Malam pergantian tahun di wilayah DIJ akan dilalui tanpa pesta kembang api. Pemprov DIJ sudah mengeluarkan imbauan terkait hal itu. Bahkan Pemkot Jogja telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkiat pelarangan pesta kembang api tersebut. Empati bagi korban bencana Sumatera yang jadi alasannya.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, Pemprov DIJ tidak mengeluarkan SE pelarangan. Tapi hanya berupa imbauan agar pesta malam tahun baru dilakukan dengan doa bersama atau menghindari pesta yang berlebihan.
Hal tersebut sebagai bentuk empati dalam suasana berkabung mengingat warga Sumatera masih kesusahan menghadapi situasi pascabencana banjir.
"Kalau untuk kabupaten dan kota monggo saja mau mengeluarkan SE atau bagaimana terkait imbauan ini," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (28/12).
Menurutnya, ia telah melakukan koordinasi dengan seluruh sekretaris daerah (Sekda) kabupaten dan kota di DIJ untuk membahas terkait perayaan malam tahun baru 2026.
Seluruh wilayah DIJ dinyatakan tidak menggelar perayaan pergantian tahun secara terpusat. "Boleh selebrasi atau merayakan, tapi lebih difokuskan untuk berdoa dan mengucap harapan untuk tahun depan menjadi lebih baik sekaligus untuk saudara di Sumatera," bebernya.
Penegakan terkait larangan pesta kembang api akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Dasar aturan bisa dilakukan dengan gangguan masyarakat, keramaian atau produk hukum lainnya.
Lebih tegas, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menyampaikan, Pemkot Jogja telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan pesta kembang api saat malam tahun baru di Kota Jogja.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan Pemprov DIJ dan instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo tentang larangan pesta kembang api. "Kami sudah membuat surat edaran melarang (pesta kembang api)," ucapnya.
Penertiban juga akan dilakukan guna mengantisipasi adanya pesta kembang api di beberapa titik di Kota Jogja. Ia menghimbau agar masyarakat Kota Jogja mau unntuk mengindahkan SE tersebut.
"Inggih, sifatnya mengatur. Terkait pelarangan dan sanksi menjadi kewenangan kepolisian, kami sifatnya mendukung pelarangan," tuturnya. (oso/pra)
Editor : Heru Pratomo