JOGJA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat sebanyak 2.846 orang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka tersebut merupakan akumulasi keseluruhan dari kabupaten dan kota di DIY hingga Oktober 2025.
Kepala Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo menjelaskan, jumlah PHK paling tinggi ada di Kabupaten Sleman. Angkanya menyentuh 1.996 orang.
“PHK di wilayah ini terjadi pada sektor industri garmen, usaha berbasis digital di bidang peternakan, serta industri kecantikan," bebernya Sabtu (13/12).
Setelah Kabupaten Sleman, lanjut Ariyanto, disusul Kabupaten Bantul dengan 514 orang terdampak. Mayoritas berasal dari sektor industri pengolahan atau manufaktur dan industri furnitur. Sementara di Kota Jogja, tercatat ada 222 kasus PHK. Didominasi dari sektor perhotelan.
Lalu Kabupaten Kulon Progo terdapat 71 kasus PHK. Sebagian besar berasal dari sektor manufaktur. Terakhir Kabupaten Gunungkidul, ada 32 orang terkena PHK. “Dipengaruhi restrukturisasi di sektor keuangan akibat proses merger,” tuturnya.
Adapun data PHK yang tercatat di tingkat DIY tanpa klasifikasi kabupaten/kota berjumlah 11 orang. Itu berasal dari sektor perdagangan ritel dan jasa.
Selain itu, Ariyanto menyebut, saat ini pihaknya juga telah menerima informasi terkait perusahaan yang belum menerapkan upah minimum. "Dari teman-teman serikat pekerja disampaikan masih ada perusahaan yang belum menerapkan upah minimum. Atas informasi dan laporan tersebut, kami akan mengoptimalkan peran pegawai pengawas," lontarnya.
Menurut Ariyanto, kendala utama dalam penindakan adalah minimnya informasi yang konkret. Sehingga harapannya jika ada informasi seperti itu, bisa langsung disampaikan nama perusahaannya. "Itu akan memudahkan kami dalam melakukan pemeriksaan agar tepat sasaran," katanya.
Kendati demikian, Ariyanto memastikan, setiap aduan yang masuk akan tetap ditindaklanjuti. Untuk tahap awal, pengawasan dilakukan melalui kewajiban penyusunan struktur dan skala upah oleh perusahaan.
"Kami kaitkan dengan pengajuan peraturan perusahaan yang disampaikan ke kami. Dari situ kami lihat struktur dan skala upahnya, apakah kenaikannya manusiawi atau tidak," ungkapnya.
Meski demikian, Ariyanto menyatakan jika hingga saat ini belum ada perusahaan yang dikenai sanksi atas berbagai hal tersebut. "Baru sebatas nota pemeriksaan," sambungnya.
Sementara itu, pegawai asal Jogja yang terkena PHK Yuni Kartika menyebut, adanya PHK ini justru menjadi pembuka jalan baru untuknya. Sebab atas kejadian itu, dia bisa cari atau buka lowongan kerjaan baru tanpa tangan kosong.
Sebab menurutnya, kantornya cukup kooperatif dalam melakukan PHK. Dia pun akan mendapatkan uang apresiasi yang disebutnya cukup tinggi. "Dan negara menjaminku dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan ke depan," ucapnya.
Hal seperti ini, lanjutnya, sudah seharusnya dilakukan oleh Perusahaan. Sehingga harapanya, para pekerja tidak perlu merasa khawatir secara berlebihan dengan kata PHK. "Kita pekerja terdampak PHK bisa punya waktu luang untuk bernapas memikirkan nasib ke depan karena sudah ada jaminan itu tadi," tandasnya. (ayu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita