Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Selamatkan Uang Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati di DIY Ungkap Puluhan Perkara Korupsi Tahun Ini

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 12 Desember 2025 | 03:42 WIB
Photo
Photo

JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menangani puluhan perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2025. Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 4,5 miliar.

Capaian itu disampaikan dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

Hingga Desember tahun ini, perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY di antaranya penyelidikan sebanyak 7 dan penyidikan 7 perkara.

"Pra penuntutan sebanyak 11 perkara," ujar Kepala Kejati DIY I Gde Ngurah Sriada, Jumat (11/12/2025).

Selain dari Pidsus Kejati DIY , pihaknya juga menghimpun data penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani seluruh jajaran Pidsus Kejaksaan se DIY .

Terdapat 27 perkara dalam tahap penyelidikan, 22 dalam tahap penyidikan, 19 perkara pra penuntutan dan 17 perkara penuntutan. "Eksekusi badan/orang sebanyak 13 perkara," bebernya.

Kejati DIY juga melakukan penegakkan hukum dalam perkara tindak pidana khusus lainnya seperti kepabeanan, cukai, pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pra penuntutan sebanyak tiga perkara, penuntutan lima perkara, upaya hukum lima perkara dan eksekusi badan/orang sebanyak 6 perkara.

"Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp 4.504.787.265 dengan pengembalian ke negara sekitar Rp. 2.574.724.636," jelasnya. Capaian itu diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kerja di tahun 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Dodik Hermawan menambahkan, pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai upaya fundamental untuk memulihkan kembali hak-hak masyarakat.

Di samping itu juga memperkuat kepercayaan publik terhadap negara dan memastikan bahwa seluruh kebijakan pembangunan benar-benar menghasilkan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum kami harus mampu menunjukkan keberpihakan yang tegas kepada kepentingan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan," ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum strategis harus dilaksanakan terhadap komoditas vital dan kejahatan korporasi yang menyentuh urat nadi perekonomian nasional.

Tidak hanya menindak pelaku, melainkan turut memulihkan kedaularan ekonomi dan aset negara.

"Adanya perbaikan tata kelola pasca penindakan untuk memastikan sendi-sendi perekonomian dapat berjalan dengan baik, dan yang terakhir pulihnya kerugian keuangan negara sebagai modal bangsa untuk terus melaksanakan pembangunan," jelasnya. (oso/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#HAKORDIA 2025 #kejati #TPPU #kejaksaan tinggi #hari antikorupsi sedunia 2025 #Hari Antikorupsi Sedunia #I Gde Ngurah Sriada #hakordia #tindak pidana pencucian uang #Korupsi