Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Soal Dugaan Pungli Sepeda Motor Melintas di Pasar Sore Malioboro, Dishub Kota Jogja: Meski hanya lewat Tetap Bayar

Adib Lazwar Irkhami • Rabu, 3 Desember 2025 | 03:50 WIB

 

DIEVALUASI: Suasana uji coba penerapan full pedestrian di kawasan Malioboro sisi selatan, kemarin (2/12). Pemkot Jogja akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait penerapan kebijakan itu.
DIEVALUASI: Suasana uji coba penerapan full pedestrian di kawasan Malioboro sisi selatan, kemarin (2/12). Pemkot Jogja akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait penerapan kebijakan itu.

JOGJA - Indikasi pungutan liar (pungli) saat penerapan Malioboro sebagai kawasan full pedestrian mulai diberikan titik terang oleh Pemkot Jogja. Diketahui, masyarakat memang harus membayar meskipun hanya sekedar melintasi tempat khusus parkir (TKP).


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Agus Arif Nugroho mengatakan, aturan baku yang berlaku pengguna kendaraan bermotor memang diwajibkan untuk membayar retribusi di TKP. Walaupun tidak menitipkan kendaraannya.


Menurut Arif, jika melihat kasus di Pasar Sore Malioboro pengguna kendaraan bermotor memang sudah memasuki kawasan TKP. Sehingga, sudah sewajarnya membayar retribusi kepada pengelola parkir.


"Di mal kan juga berlaku seperti itu. Walaupun hanya melintas untuk lewat tetap harus bayar," ujar Arif saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon Selasa (2/12).


Meskipun demikian, Camat Gondomanan periode 2013-2017 itu mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait pengelolaan kawasan parkir di Pasar Sore Malioboro. Lantaran kawasan parkir itu menjadi kewenangan Dinas Kebudayaan Kota Jogja.


Disinggung perihal tidak diberikannya karcis kepada pengguna kendaraan bermotor yang melintas, Arif enggan berkomentar lebih banyak. Dia kembali menegaskan, pengelolaan Pasar Sore Malioboro, termasuk perparkiran di bawah Dinas Kebudayaan Kota Jogja. "Coba konfirmasi ke dinas kebudayaan,” sarannya.


Radar Jogja berupaya mengonfirmasi Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Jogja Fitria Dyah Anggraeni soal kasus ini melalui pesan singkat. "Kami masih menyelidiki ya mas dan melakukan koordinasi dengan pengelola TKP," tulisnya memberi jawaban kemarin (2/12).


Sebagaimana diketahui, dugaan pungli itu muncul ketika ada masyarakat yang diminta membayar ketika ingin menuju Pasar Beringharjo melewati Pasar Sore Malioboro untuk ke Jalan Pabringan, saat penerapan Malioboro full pedestrian di hari Senin (1/12).


Narasumber itu kepada Radar Jogja mengaku dimintai uang Rp. 2.000 oleh pengelola parkir Pasar Sore Malioboro. Meskipun dirinya sudah menegaskan bahwa hanya ingin melintas tanpa menitipkan kendaraan.


Terpisah, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendorong agar aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pungli itu. Sebab jika terus dibiarkan, masyarakat dalam hal ini pengguna jalan khususnya pengguna kendaraan yang dirugikan.


Kamba menilai, dugaan pungli di Pasar Sore Malioboro bukan soal nilai rupiah. Namun lebih kepada ketegasan pemerintah dan aparat. Apalagi ditengarai di dekat pintu masuk Pasar Sore Malioboro juga ada petugas yang sedang berjaga.


"Sudah saatnya penerapan full pedestrian di kawasan Malioboro Jogja dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Ini agar tidak ada pungli dan parkir liar yang hanya menambah kemacetan," tegas Kamba. (inu/laz)

Editor : Herpri Kartun
#Pasar Sore Malioboro #pungutan liar #cagar budaya #Pungli #Pendestrian