Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Stop Perhitungan UMP 2026 dengan PP 51/2023, Buruh DIY Desak Pemerintah Gunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 25 November 2025 | 22:04 WIB
Ilustrasi aksi mogok kerja buruh karena kenaikan upah minimum.
Ilustrasi aksi mogok kerja buruh karena kenaikan upah minimum.

JOGJA - Buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak pemerintah agar penghitungan kenaikan Upah Minimum 2026 tidak kembali menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 TAHUN 2023. Mereka menunut agar mekanisme perhitungan dilakukan menggunakan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan menilai adanya kemunduran apabila pemerintah kembali menggunakan PP 51 tahun 2024 sebagai formulasi perhitungan Upah Minimum. Sebab, rumus yang diatur dalam PP tersebut sejak awal hanya menghasilkan kenaikan upah yang kecil. 

"Ini merupakan sebuah kemunduran serius dalam perlindungan hak-hak buruh," tandasnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/11).

DIketahui, pemerintah dalam menghitung kenaikan upah berlandaskan pada PP 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP 51/2023 tersebut memuat formula perhitungan upah minimum, dengan mempertimbangkan variabel-variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

"Rumus itu sejak awal memang hanya menghasilkan kenaikan kecil, jauh di bawah kebutuhan hidup riil. Jadi kalau pemerintah kembali memakai formula itu, hasilnya pasti sama: upah minimum tidak pernah mencukupi kebutuhan hidup minimum pekerja," tandasnya. 

Ia memperkirakan kenaikan upah tahun 2026 hanya naik sedikit dengan nominal ratusan ribu apabila regulasi tersebut kembali menjadi acuan. Sementara itu, kondisi di lapangan yaknin harga pangan, perumahan dan transportasi terus melambung tinggi.

"Kenaikan seperti itu tidak punya arti apa-apa bagi buruh," bebernya. 

MPBI DIY telah berupaya sejak lama mengajukan simulasi kenaikan upah berbasis KHL yang telah disesuaikan dengan kebuutuhan di lapngan. Jika dibandingkan antara kenaikan dan survey KHL angkanya sangat berbeda. 

Hasil survey KHL, Upah Minimum Provinsi/Kabuapten 2026 berada di sekitar Rp 4 juta. Atau jika tidak, UMK seharusnya naik minimal 50 perssen agar buruh tidak terus terjebak dalam kemiskinan yang struktural. 

Baca Juga: Belasan Ribu Kelapa Genjah Disalurkan Kelompok Tani Kulon Progo, Genjot Komoditas Kelapa

"Ini bukan angka asal bicara, hal ini merupakan angka kebutuhan dasar, angka martabat manusia," tegasnya. 

Dengan demikian, seluruh buruh di DIY mendesak agar pemerintah menaikan UMP DIJ tahun 2026 sebesar Rp 4 juta per bulan. Angka tersebut dinilai memenuhi standar dan menghormati prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yakni hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Kami mendesak pemerintah menghentikan penggunaan formula yang anti-buruh dan mengembalikan penetapan upah minimum ke arah yang berbasis KHL, partisipatif, dan manusiawi," jelasnya. (Oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kebutuhan Hidup Layak #buruh #Yogyakarta #DIY #upah minimum