Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Eks Jagabaya Maguwoharjo Ajukan Banding, Setelah Divonis Dua Tahun, Kuasa Hukum Klaim Banyak Kejanggalan dalam Putusan

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 18 November 2025 | 03:15 WIB

 

PROSES HUKUM: Kuasa hukum mantan Jagabaya Kalurahan Maguwoharjo Edi Suharjono saat datang ke Pengadilan Tinggi Tipikro Jogjakarta untuk mengajukan banding Senin (17/11).
PROSES HUKUM: Kuasa hukum mantan Jagabaya Kalurahan Maguwoharjo Edi Suharjono saat datang ke Pengadilan Tinggi Tipikro Jogjakarta untuk mengajukan banding Senin (17/11).

JOGJA - Mantan Jagabaya Kalurahan Maguwoharjo Edi Suharjono melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. Atas vonis dua tahun terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo.

Dasar pengajuan banding tersebut berkaitan dengan beberapa bagian fakta persidangan terhadap putusan yang diabaikan. Bahkan, Edi Suharjono disebut tidak menerima keuntungan apa pun dalam kasus itu. "Ia bekerja melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya dan menerima penghasilan sesuai dengan regulasi yang ada," tegas Muhammad Zaki Mubarak, kuasa hukum Edi Suharjono saat ditemuid di Pengadilan Tinggi Tipikro Jogjakarta Senin (17/11).

Menurutnya, banyak fakta dalam persidangan yang tidak diungkap secara riil dalam putusan majelis. Salah satunya berkaitan dengan terdakwa yang menerima uang Rp 202 juta. Banding tersebut merupakan hak dari terdakwa dalam proses hukum yang telah bergulir. "Jangankan menerima, melihatnya saja beliau tidak," ungkapnya.

Menurut Zaki, perkara tersebut semestinya berada dalam ranah administratif. Hal ini turut didukung kesaksian dari Panitikismo. Sehingga dia menilai, perkara yang menjerat kliennya terlalu dipaksakan.

“Tidak ada tindakan memperkaya diri atau pihak lain. Maka langkah banding ini adalah hak konstitusional untuk meluruskan fakta,” ujarnya.

Atas kasus ini, kliennya divonis penjara dua tahun dan denda sebesar Rp 200 juta serta uang pengganti sekitar Rp 180 juta. Sesuai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Nomor 9/Pid.sus-TPK/2025/PN Yyk yang dibacakan pada Kamis (5/11).

“Dia hanya menerima apa yang menjadi haknya sesuai dengan peraturan kalurahan dan perjanjian," jelasnya.

Banding sendiri, lanjutnya, akan dilakukan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan batas waktu hingga Selasa (18/11) untuk penyerahan memori banding.

Anggota tim kuasa hukum lainnya Indra Wicaksono menjelaskan, perkara bermula ketika salah satu lahan TKD yang sebelumnya berupa semak belukar. Kemudian disewakan untuk fasilitas olahraga mini soccer dan berdampak pada pemberdayaan ekonomi warga sekitar.

 

 

Masalah utamanya, adalah terkait perizinan yang belum lengkap. “Bahkan saksi dari Panitikismo menyebut hal itu secara jelas. Tapi perkara ini berkembang menjadi tindak pidana. Inilah yang kami anggap janggal,” bebernya. (oso/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Mengajukan banding #Kalurahan Maguwoharjo #persidangan #Edi Suharjono #Tanah Kas Desa (TKD) #Pengadilan Tinggi Yogyakarta #pengadilan negeri (PN) #jagabaya #Korupsi