JOGJA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIJ mencatat hingga Oktober tahun ini, ada 21 ribu pelanggar kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis. Di antaranya kenalpot brong. Kemudian jumlah pelanggaran terkait balap liar mencapai 10 ribu pelanggar.
"Menggunkan kenalpot yang tidak sesaui dengan spektek (spesifikasi teknis) adalah melanggar aturan. Praktik balap liar juga membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lain,” kata Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda DIJ AKBP Widya Mustikaningrum dalam deklarasi Anti Knalpot Brong dan Balap Liar di Kantor Samsat Jogja, Rabu (12/11).
Dalam deklarasai tersebut diikuti ratusan driver ojek online (ojol). Mereka juga diberikan materi terkait keselamatan berlalu lintas untuk menghindari kecelakaan di jalan saat bekerja.
"Kami berharap para driver ojol bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," ujarnya.
Ia mengundang sekitar 200 ojol. Menurutnya, knalpot brong dan balap liar meresahkan masyarakat. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjalin kerjasama dengan masyarakat untuk mendukung dalam pemberantasan kenlpot brong dan balap liar."Kami telah melakukan upaya preentif, preventif melalui patroli dan penegakkan hukum," tandasnya.
Selama ini, sanksi yang diberikan untuk pelaku balap liar adalah sanksi tilang. Kemudian pelanggar kenalpot brong akan dilakukan penyitaan. Namun, apabila mereka mau menandatanagani surat pernyataan untuk berjanji tidak akan memasang lagi boleh dibawa pulang.
"Kami sita dulu, mereka bisa datang ambil dengan membawa kenalpot standar dan diganti ditempat atau kantor polisi," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan data jumlah kecelakaan lalu lintas di DIJ. Menurutnya, tahun ini terjadi penurunan jumlah kecelakaan karena DIJ pernah menduduki lima besar. Kemudian di tahun ini, menduduki peringkat delapan secara nasional."Harapannya bisa keluar dari 10 besar di Indonesia," ucapnya.
Kepala Kanwil Jasa Raharja DIJ, Regy S Wijaya menambahkan, sebagai upaya meminimalisasi balap liar maupun penertiban kenalpot tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, tindakan balap liar di luar jaminan.
"Pelaku balap liar yang mengalami kecelakaan itu Jasa Raharja tidak wajib memberikan santunan, (sebab) itu melanggar hukum," ujarnya.
Hal itu juga untuk edukasi masyarakat bahwa pelaku balap liar tidak mendapatkan santunan Jasa Raharja. Baik berupa santunan meninggal dunia, luka-luka maupun lainnya.'Tapi bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan balap liar, masih bisa menerima santunan," jelasnya. (oso/pra)
Editor : Heru Pratomo