JOGJA - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Jogja yang resmi beroperasi mencapai 18. Namun seluruhnya, belum ada yang mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja Lana Unwanah mengatakan, belum adanya kepemilikan SLHS pada SPPG karena pada awalnya tersebut belum menjadi persyaratan. Namun seiring waktu berjalan, Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan kepemilikan SLHS agar proses pengolahan pangan bisa memenuhi standar.
Sehingga, dia pun berharap agar SPPG yang sudah beroperasi segera melengkapi persyaratan untuk sertifikasi SLHS. Sementara bagi calon SPPG yang belum beroperasi agar mengurus dan melengkapi persyaratan sertifikasi SLHS sebelum operasional dimulai.
Mengingat saat ini ada 24 SPPG yang sedang proses pembangunan. Karena Kota Jogja ditarget memiliki 42 SPPG. “Beberapa SPPG dalam proses melengkapi persyaratan untuk bisa diterbitkan SLHS,” ujar Lana saat dikonfirmasi lewat pesan singkat Selasa (11/11).
Lana mengaku, Pemkot Jogja sudah mempermudah pengurusan SLHS bagi SPPG. Salah satunya melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Pemohon tinggal melampirkan beberapa persyaratan. Seperti nomor induk berusaha dari Online Single Submission (OSS), surat penunjukan penanggung jawab, dan sertifikat pelatihan higiene sanitasi atau keamanan pangan, serta gambar tata letak sarana produksi.
Kemudian juga surat keterangan sehat seluruh karyawan. Pemeriksaan kualitas air parameter biologi e-coli, hasil pemeriksaan sampel makanan seperti nasi dan sayur. Serta parameter kimia seperti formalin, boraks, rhodamin B dan methanil yellow.
Menurut Lana, jika persyaratan sudah dipenuhi oleh SPPG, pelayanan SLHS di Kota Jogja maksimal memakan waktu delapan hari kerja. Dia juga memastikan pengurusan SLHS bebas biaya.
“Jika memenuhi syarat SLHS diterbitkan. Jika belum memenuhi syarat dilakukan tindak lanjut perbaikan dulu sebelum SLHS diterbitkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen (Purn) Dadang Hendrayudha menyampaikan, kepemilikan SLHS bagi SPPG penting untuk mengantisipasi adanya kasus keracunan. Namun dia mengimbau, proses penerbitan SLHS bagi SPPG juga harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yakni wajib berpegang standar higienis yang benar. Meliputi operasional dapur yang harus memenuhi standar. Termasuk adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Saya meminta kepada dinas kesehatan tolong jangan gampang-gampang untuk mengeluarkan SLHS. Karena ada prosedur yang harus dilalui,” tegasnya saat melakukan pertemuan dengan Pemkot Jogja beberapa waktu lalu. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita