Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kemendikdasmen Kritik Penggunaan Bahasa Inggris pada Nama Bandara di Kulon Progo

Magang Radar Jogja • Jumat, 7 November 2025 | 17:10 WIB
Konsolidasi Daerah tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang digelar Badan Pengembangan Bahasa dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah, K
Konsolidasi Daerah tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang digelar Badan Pengembangan Bahasa dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah, K

 

SLEMAN - Penggunaan bahasa Inggris untuk nama bandara di Kulon Progo dikritik Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Imam Budi Utomo. Dia mengusulkan nama Yogyakarta International Airport (YIA) diganti dengan nama yang lebih Indonesia.

Masukkan tersebut disampaikan Imam saat membuka Konsolidasi Daerah tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang digelar Badan Pengembangan Bahasa dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kamis (7/11). 

Menurut dia penggunaan Bahasa Indonesia di Yogyakarta masih sering terdapat bahasa asing dan bahasa daerah. Contohnya penggunaan bahasa asing pada salah satu nama bandara di Yogyakarta yakni Yogyakarta International Airport. Hal itu, kata dia, menunjukkan upayanmengindonesiakan masih memiliki banyak kendala. 

 

"Maka pemerintah melalui berbagi regulasi berupaya untuk mengindonesiakan (atau) mendaulatkan bahasa Indonesia di negeri kita sendiri,” ujarnya.

Dia berharap Yogyakarta International Airport berganti nama menggunakan Bahasa Indonesia sebagai upaya mendaulatkan Bahasa Indonesia. Apalagi Yogyakarta dalam pembangunan bahasa dan sastra baru saja menerima penghargaan “Adibahasa” dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Imam menambahkan, konsolidasi daerah ini sebagai rangka menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang perlu diciptakan ketertiban penggunaan bahasa.

Berbagai regulasi dibuat dalam pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia mulai dari Undang-Undang Dasar sampai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik No.2 Tahun yang tengah diadakan sosialisasi. 

 

“Melalui berbagai regulasi ini kita bersama-sama bergandengan tangan mengutamakan Bahasa Indonesia untuk bangsa dan negara kita khususnya di lanskap kemudian ruang-ruang publik kemudian juga di dokumen-dokumen resmi pemerintahan.” kata Imam Budi Utomo.

Baca Juga: TKD  Dipangkas Rp 753 Miliar Berdampak Bagi Usaha Ciptakan Lapangan Kerja, Dorong Optimalkan Pemanfaatan Aset,

"Dan yang paling penting, mari kita bersama-sama menjaga bahasa persatuan, menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia ini secara bersama-sama."

Dalam kegiatan konsolidasi daerah ini bentuk pengawasan yang dilakukan berupa sosialisasi, pemantauan dan evaluasi. Sosialisasi ini dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama pemerintah daerah melalui gerakan trigata bangun bahasa terdiri atas utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing.    

“Jadi bahasa asing itu digunakan untuk pengembangan anak-anak kita (para siswa sekolah) nanti kalau belajar (bahasa) di asing (sekolah) atau beberapa event-event yang mengundang kita di luar negeri,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Suherman menjelaskan, adanya konsolidasi ini bukan untuk anti atau tidak mengutamakan penggunaan bahasa asing tetapi menggunakan Bahasa Indonesia sebagai prioritas utama.

"Di DIY menjadi penting karena DIY adalah peraih predikat tinggi bahasa dengan indeks pembangunan kebahasaan tertinggi di Indonesia selama lima tahun,” kata Suherman. 

 

Lebih lanjut kata Suherman menjelaskan alur dari pengawasan Bahasa Indonesia yang nantinya akan membuat sebuah draft SK.

“Jadi nanti setiap daerah itu membentuk sebuah kepanitiaan di daerah bagaimana mengawasi bahasa itu, (kepanitian) itu terdiri dari Sekda.”

Ia menjelaskan mengenai model pengawasannya, “SK Gubernur, SK Wali Kota yang isinya adalah tokoh-tokoh (atau) orang-orang yang selain melindungi secara kebijakan juga secara praktis. Jadi ada Gubernur sebagai pelindung kemudian Sekda, kan banyak Sekda itu membuat aturan-aturan format-format tulisan dan lain-lain kemudian sampai ke masyarakatnya (tentang) penggunaannya itu bagaimana, ada yang mengawasi.”

                     

 (Bernadeta Ivana)               

Editor : Heru Pratomo
#Suherman #Yogyakarta #Kulon Progo #bahasa inggris #Permendikdasmen #Imam Budi Utomo #YIA #Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga #bahasa indonesia #Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra #Konsolidasi Daerah