Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Thrifting Masih Marak, Disperindag DIY Sebut Pengawasan yang Sulit, Perlu Masa Transisi Untuk Lindungi UMKM

Fahmi Fahriza • Sabtu, 1 November 2025 | 18:49 WIB

 

Ilustrasi foto masyarakat saat berbelanja pakaian bekas impor atau thrifting. 
Ilustrasi foto masyarakat saat berbelanja pakaian bekas impor atau thrifting. 
 

JOGJA - Upaya pemerintah pusat memperketat pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas impor atau thrifting, dinilai perlu dijalankan secara bertahap agar tidak menimbulkan dampak sosial ekonomi yang berat.

Terutama bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Yuna Pancawati mengungkapkan, persoalan peredaran pakaian bekas impor ilegal di DIY ini cukup kompleks.

Selain faktor struktural, aspek sosial ekonomi masyarakat juga menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan aturan.

"Kendala utama yang kami hadapi cukup kompleks, dengan beberapa faktor struktural maupun sosial-ekonomi," ujar Yuna, Sabtu (1/11/2025).

Yuna mengelaborasi, setidaknya ada empat tantangan utama yang membuat pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas impor ilegal di DIY tidak mudah.

Pertama, jalur distribusi yang tidak langsung.

Sebagian besar barang tidak masuk melalui Jogja, melainkan berasal dari kota-kota dengan pelabuhan besar seperti Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), atau Pelabuhan Belawan (Medan).

"Barang-barang itu dikirim lewat jalur darat menggunakan truk tanpa dokumen resmi, sehingga sulit diawasi oleh aparat daerah," jelasnya.

Kedua, terbatasnya kewenangan pengawasan dan penindakan di daerah.

Bea cukai dan karantina berada di bawah pemerintah pusat, sementara daerah hanya bisa melakukan penertiban di tingkat distribusi atau pasar.

"Satpol PP, Disperindag, dan polisi daerah tidak ada kewenangan langsung menindak barang impor ilegal di perbatasan wilayah," tutur Yuna.

Ketiga, tingginya permintaan dari kalangan muda dan mahasiswa.

Fenomena thrift shop di Jogja atau DIY juga telah menjadi tren gaya hidup, terutama karena barangnya tergolong branded, murah, dan memiliki model unik.

"Kecenderungan ini membuat upaya pelarangan sering mendapat resistensi sosial dari masyarakat," imbuhnya.

Keempat, motif ekonomi pelaku usaha.

Banyak UMKM dan pedagang pasar yang bergantung pada penjualan pakaian bekas karena membutuhkan modal kecil dan memiliki margin keuntungan tinggi.

"Jika tidak ada alternatif atau dukungan untuk beralih usaha, penertiban bisa berdampak sosial ekonomi cukup berat," tegasnya.

Lebih lanjut, Yuna menjelaskan masuknya pakaian bekas impor dengan harga sangat murah membuat produk lokal seperti konveksi, batik, dan fesyen buatan IKM kesulitan bersaing di pasar domestik.

"Harga pakaian bekas impor sering jauh di bawah harga pokok produksi lokal. Akibatnya, penjualan produk baru buatan pelaku UMKM menurun, bahkan ada yang terpaksa menutup usaha," ujarnya.

Sementara itu, Pakar Ekonomi Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr Dessy Rachmawatie menilai, kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperketat pengawasan impor pakaian bekas perlu diimbangi dengan masa transisi yang jelas agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi di lapangan.

Menurut Dessy, larangan impor pakaian bekas sejatinya sudah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Permendag No 51 Tahun 2015 dan pembaruannya pada 2021 dan 2022.

Namun, ia menekankan bahwa fokus kebijakan seharusnya diarahkan ke penindakan impor ilegal, bukan menghentikan aktivitas perdagangan pakaian bekas dari sumber lokal.

Baca Juga: Skandal Judi Geger di Turki, Federasi Sepak Bola Tangguhkan 149 Wasit dan 3700 Pemain Dalam Penyelidikan

"Langkah Menteri Keuangan ini memang bertujuan menegakkan aturan dan melindungi industri dalam negeri. Tapi masa transisi sangat penting agar pelaku usaha kecil tidak kehilangan mata pencaharian secara mendadak," terang Dessy.

Ia juga menilai, selama kebijakan transisi dirancang dengan jelas, thrifting lokal justru bisa menjadi ruang inovasi baru bagi UMKM.

"Selama kebijakan transisi dibuat dengan jelas, thrifting lokal justru bisa menjadi wadah inovasi dan peningkatan daya saing UMKM," imbuhnya.

Dessy menyarankan agar pemerintah tidak hanya menindak impor ilegal, tetapi juga menyediakan bantuan modal mikro, pelatihan, dan sertifikasi kelayakan produk untuk pelaku usaha yang terdampak.

"Pemerintah perlu menyusun kebijakan berbasis kondisi lapangan. Pendekatan yang adaptif akan lebih efektif dan minim gesekan dengan pelaku usaha kecil," pungkasnya. (iza)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pemerintah #masa transisi #pengawasan #UMKM #pakaian bekas impor ilegal #Disperindag DIY #Thrifting