RADAR JOGJA- Musisi dan aktor Indonesia Onadio Leonardo, yang akrab disapa “Onad”, resmi ditangkap polisi dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya dengan pengungkapan berlangsung pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Onad ditangkap bersama dua orang lainnya total tiga orang diamankan dalam operasi tersebut.
Lokasi penangkapan terbagi: dua orang diamankan di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, sementara satu orang lainnya di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang antara lain meliputi batang ganja, plastik klip berisi sisa ganja, satu “vapir” (kemungkinan perangkat pengisap), sebuah boks kecil serta tiga unit ponsel.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, barang bukti ekstasi sudah habis digunakan dan yang tersisa ditemukan hanya sebagian sisa ganja.
Sampai berita ini diturunkan, pihak penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Onad dan kedua tersangka lainnya untuk mengungkap jaringan, pola distribusi, serta kendala penggunaan narkoba terkait kasus ini.
Karier Onadio Leonardo cukup dikenal publik selain sebagai musisi (mantan vokalis band Killing Me Inside), ia juga menjajaki dunia akting dan presenter.
Onad juga aktif di dunia digital, dikenal dengan kepribadian blak-blakan serta gaya humor khas yang membuatnya dekat dengan banyak penggemar.
Karena itu, berita penangkapannya langsung viral di media sosial, dengan ribuan komentar dari warganet yang menyampaikan rasa kaget, kecewa, sekaligus harapan agar ia bisa segera berubah.
Kabar penangkapan ini memicu respons cepat dari dunia hiburan dan penggemar, yang mengungkapkan rasa terkejut dan keprihatinan sekaligus keinginan agar kasus ini ditangani secara transparan hingga tuntas.
Dengan status hukum yang kini menyangkut seorang figur publik, banyak pihak menekankan pentingnya proses yang adil serta perlindungan hak tersangka hingga proses penyidikan selesai.
Penulis: Adella Haviza
Editor : Bahana.