JOGJA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar audiensi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) DIJ di Kantor BPS DIJ, Selasa (28/10). Dalam audiensi ini, MPBI mendorong pemerintah untuk mengeluarkan payung hukum supaya BPS ikut serta dalam penyelenggaraan Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai pedoman penetuan Upah Minimum.
"Membangun kerja sama dengan BPS DIY untuk memperoleh data yang akurat dan independen, yang dapat digunakan dalam advokasi isu kesejahteraan buruh seperti upah layak, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial," ujar Koordinator MPBI DIJ Irsad Ade Irawan saat ditemui pasca audiensi, Selasa (28/10).
Menurutnya, kebijakan publik menyangkut kehidupan buruh tidak boleh dibuat berdasarkan asumsi atau tekanan politik. Namun hal itu harus bersiri di atas data objektif yang menggambarkan realitas hidup pekerja.
Maka dari itu, MPBI mendorong BPS berani mengambil peran aktif dalam melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara rutin, terbuka, dan melibatkan unsur serikat buruh, akademisi, serta pemangku kepentingan lain. Hasil dari survei dinilai sangat penting untuk memastikan penetapan upah minimum benar-benar mencerminkan biaya hidup nyata masyarakat pekerja di DIY.
"Survey KHL yang kami lakukan itu ideal upah minimum di DIJ berkisar Rp 3,6 sampai Rp 4,4 juta, dengan angka tertinggi di Kota Jogja dan terendah di Kabupaten Gunungkidul. Jauh di atas UMP dan UMK DIY 2025," bebernya.
Dari data itu dapat disimpulkan bahwa masih ada sekat yang jauh antara kenyataan hidup pekerja dan kebijakan upah pemerintah. Maka, ia menuntut penentuan upah minimum perintah mengacu pada survey KHL tersebut, bukan sekadar mengikuti formula administratif yang mengekang kenaikan upah.
"Kami mendesak pemerintah segera membuat payung hukum yang memberi mandat kepada BPS untuk melaksanakan survei KHL secara resmi dan partisipatif bersama serikat buruh dan stakeholder terkait," tandasnya.
Stastisi Ahli Utama BPS DIY Sentot Bangun Widoyono yang turut hadir dalam audiensi mengatakan para serikat buruh audiensi dengan BPS untuk meminta data yang akan digunakan mendukung rapat penentuan upah minimum okeh dewan pengupahan daerah. Beberapa data yang telah dirilis sudah disampaikan, bahkan data yang masih dalam proses rilis pun telah disampaikan.
"Data itu terkait survei industri besar dan sedang yang punya tenaga kerja paling sedikit 20 orang," ujarnya.
Data tersebut merupakan informasi di balik layar yang dimungkinkan digunakan sebagai salah satu dasar dalam penentuan upah minimum. Tahun sebelumnya, data yang dibutuhkan juga terkait pertunbuhan inflasi dan ekonomi. Namun, untuk tahun ini dirinya belum mendapatkan kabar apakah menggunakan data tersebut atau tidak.
"Pertunbuhan ekonomi sampai bulan Julinyang sudah kami rilis itu 5,49 persen," bebernya.
Menurutnya, kebetukan pertunbuhan ekonomi semester I di DIJ, secara persentase termasuk paling cepat dibandingkan daerah di pula Jawa lainnya. Salah satu faktornya yakni sektor pariwisata yang didukung dengan akses-akses jalan seperti tol yang mulai beroperasi.
"Kami akan menyuplai data yang dibutuhkan baik pemerintah maupun teman-teman serikat buruh," jelasnya. (oso/laz)